BEBERAPA KEUTAMAAN DAN KEBERKAHAN HARI JUM’AT

Oleh : Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al Juda’i
Hari Jum’at merupakan hari yang paling utama dari semua hari dalam sepekan. Dia adalah hari yang penuh barakah. Alloh Ta’ala mengkhususkan hari Jum’at ini hanya bagi kaum Muslimin dari seluruh kaum dari ummat-ummat terdahulu. Dan diantara beberapa keutamaan dan barakah hari yang agung ini adalah sebagai berikut:
Pertama, terdapat berbagai hadits yang menjelaskan keutamaan dan kemuliaan hari jum’at. Di antara hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Sebaik-baik hari dimana matahari terbit di saat itu adalah hari Jum’at. Pada hari ini Adam diciptakan, hari ketika ia dimasukkan ke dalam surga dan hari ketika ia dikeluarkan dari surga. Dan hari Kiamat ini tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum’at.” (HR.Muslim)
Dari Abu Hurairah dan Hudhaifah radhiallahu ‘anhum:
Alloh menyimpangkan kaum sebelum kita dari hari Jum’at. Maka untuk kaum Yahudi adalah hari Sabtu, sedangkan untuk orang-orang Nasrani adalah hari Ahad, lalu Alloh membawa kita dan menunjukkan kita kepada hari Jum’at.” (HR. Muslim)
Dan hadits-hadits lain yang menunjukkan besarnya keutamaan hari Jum’at dan keistimewaannya di banding hari-hari lainnya.
1. Di antara keberkahan hari jum’at, bahwa di dalamnya terdapat waktu-waktu di kabulkannya do’a.
Dalam ash-Shahihain terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mentebut hari Jum’at, lalu beliau bersabda,
Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seorang Muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Alloh Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.’ Lalu beliau membari isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Para ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan setelah mereka berbeda pendapat tentang “waktu itu”, apakah (perkara) waktu tersebut tetap ada (relevan hingga saat ini) ataukah sudah di hapus? Sementara bagi kelompok yang menyatakan bahwa waktu itu tetap ada, mereka berselisih pendapat tentang penentuan waktu tersebut, seleruhnya menjadi lebih dari menjadi tiga puluh pendapat. Semua itu dinukil oleh al Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah beserta dengan dalil-dalilnya. (lihat fat-hul Baari II/416-421). Dari semua itu terdapat dua pendapat yang paling kuat yaitu:
Pertama, bahwa waktu itu dimulai dari duduknya imam sampai pelaksanaan shalat Jum’at. Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya,
Dari Abu Burdah bin Ali Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu bahwa Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma berkata kepadanya, “ Apakah engkau telah mendengar ayahmu meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sehubungan dengan waktu ijabah pada hari Jum’at? Lalu Abu Burdah mengatakan, ‘Aku menjawab, ‘Ya, aku mendengar ayahku mengatakan bahwa, ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Yaitu waktu antara duduknya imam sampai shalat dilaksanakan.’” (HR. Muslim)
Di antara orang yang menguatkan pendapat ini adalah Imam an-Nawawi rahimahullah. Bahkan dia mengatakan, “Pendapat ini shahih, bahkan shawaah (benar),” (Syarhul Nawawi li Shahiih Muslim VI/140-141). Sedangkan Imam as-Suyuti rahimahullah menentukan waktu yang dimaksud (dengan waktu tersebut) adalah ketika shalat didirikan.” (Risalah Nuurul Lum’ah fii Khashaa-ishil Jumu’ah)
Kedua, bahwa batas akhir dari waktu tersebut hingga setelah ‘Ashar. Di antara argumentasinya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sebagian penulis kitab Sunan, dari jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. Beliau bersabda:
Hari Jum’at itu ada dua belas jam. Tidak ada seorang Muslimpun yang memohon sesuatu kepada Alloh dalam waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Alloh. Maka peganglah erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu tersebut jatuh setelah ‘Ashar.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dan al Hakim)
Dan di antara orang yang menguatkan pendapat ini adalah Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, dia mengatakan, “Ini adalah pendapat yang dipegang oleh kebanyakan generasi salaf dan banyak sekali hadits-hadits mengenainya” (Zaadul Ma’aad I/389,394)
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hikmah dari tersamarnya waktu ini adalah memotivasi para hamba agar bersungguh-sungguh dalam memohon, memperbanyak do’a dan mengisi seleruh waktu dengan beribadah, seraya mengharapkan pertemuannya dengan waktu yang penuh barakah itu.” (Fat-hul Baari II/417)
2. Keberkahan lainnya yang dimiliki hari Jum’at, bahwa siapa saja yang menunaikan shalat Jum’at sesuai dengan tuntunan adab dan tata cara yang benar, maka dosa-dosanya yang terjadi antara Jum’at tersebut dengan Jum’at sebelumnya akan di ampuni.
Sebagaimana disebutkan dalam shahih Bukhari dari Salman al Farisi radhiallahu’anhu, Dia mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, berminyak dengan minyak atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu dia diam mendengarkan (dengan seksama) ketika imam berkhutbah melainkan akan di ampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara Jum’at tersebut dank e Jum’at berikutnya.” (HR. Bukhari)
Sedangkan dalam Shahih Muslim terdapat tambahan tiga hari, Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam. Beliau bersabda:
Barangsiapa yang mandi lalu berangkat Jum’at, kemudian mendirikan shalat semampunya, selanjutnya diam mendengarkan khutbah (imam) hingga khutbahnya selesai kemudian shalat bersama imam, niscaya akan di ampuni dosa-dosanya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya dan ditambah tiga hari lagi.” (HR. Muslim)
Dalam hadits riwayat Muslim disebiutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Shalat fardhu lima waktu, shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan di antara masa tersebut jika ia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)
Pada zhahir hadits ini terdapat syarat untuk menjauhkan al kabaa-ir (dosa-dosa besar) untuk dapat meraih keutamaan gugurnya dosa-dosa kecil.
3. Keberkahan lain yang dimiliki hari Jum’at bahwa di dalamnya terdapat keutamaan yang besar bagi siapa saja yang bersegera pergi ke masjid lebih pagi untuk shalat Jum’at.
Dalam ash Shahihain terdapat hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi janabat lalu pergi kemasjid, maka seakan-akan berkurban dengan unta yang gemuk, dan barangsiapa yang pergi pada jam yang kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan sapi betina, dan barangsiapa pergi pada jam yang ketiga, maka seakan-akan ia berkurban dengan domba yang bertanduk, dan barangsiapa yang pergi pada jam keempat seakan-akan ia berkurban dengan seekor ayam, dan barangsiapa yang pergi pada jam kelima maka seakan-akan ia berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam telah keluar (untuk berkhutbah), maka para Malaikat turut hadir sambil mendengarkan dzikir (nasihat/peringatan).” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Keberkahan lainnya yang dimiliki hari Jum’at bahwa hari ini merupakan hari berkumpulnya kaum Muslimin.
Hari ini merupakan hari berkumpulnya kaum muslimin dalam masjid-masjid mereka yang besar untuk mengikuti shalat dan sebelumnya mendengarkan dua khutbah Jum’at yang mengandung pengarahan dan pengajaran serta nasihat-nasihat yang ditujukan kepada kaum muslimin yang kesemuanya mengandung manfaat agama dan dunia. Hari Jum’at ini juga memiliki beberapa keistimewaan yang mulia di antaranya disebutkan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah sebanyak tiga puluh tiga. Bahkan Imam as-Suyuthi dalam risalahnya, Nuurul Lum’ah fii Khashaa-ishil Jumu’ah menambahkan keistimewaan tersebut menjadi seratus satu. Akan tetapi sebagian keistimewaan itu bersandar pada hadits-hadits yang lemah.
Maka, sudah sepantasnya seorang muslim memanfaatkan hari yang mulai dan penuh barakah ini dengan melakukan ibadah-ibadah wajib maupun sunnah, dan mengkonsentrasikan diri pada ibadah-ibadah tersebut sehingga dia dapat meraih pahala yang besar dan ganjaran yang setimpal.
Di nukil dari Kitab “Amalan dan Waktu yang Diberkahi”, penulis: Dr. Nashir bin Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, penerbit Pustaka Ibnu Katsir

Keistimewaan Hari Jumat

keistimewaan hari jumat bagi yang menuruti ajaran islam sangat besar, “apabila kamu di seru untuk solat jumat maka tinggal kanlah jual beli, setelah selesai solat jumat bertebaranlah kamu di muka bumi dan inggatlah ALLAH sebanyak mungkin supaya kamu beruntung” mengingat ALLAH dengan berzikir sangat besar keutamaan Nya termasuk zikir setelah selesai sholat jumat, manusia memang sangat ingin punya kecukupan sehingga banyak yang berfikir waktu adalah uang, bahkan ada yang hanya untuk senang di akhirat mesti senang dulu di dunia, dan berpendapat bagaimana bisa khusuk dalam ibadah kalau mikirin utang, sebenarnya mereka yang berfikir demikian karna mereka tidak mengenal tuhan, mereka tidak tau kalau doa orang yang teraniaya itu mustajab, mereka tidak tau kalau alam semesta ini ada yang mengatur, sehingga mereka sibuk mencari rezki, padahal kalau mereka menyadari dari pada mencari rezki lebih baik di cari rezki, tetapi bagai mana supaya rezki mencari kita, jawab nya tentu rezki itu mesti di undang, cara mengundang nya salah satunya berzikir mengingat yang memberi rezki pada hari jumat setelah selesai sholat jumat, inilah keistimewaan hari jumaat untuk orang yang dekat dengan ALLAH dan untuk mendekatkan diri kepada ALLAH bertasbihlah setelah selelesai sholat subuh hingga terbit matahari setelah selesai sholat asyar hingga terbenam matahari, mudah mudahan jika di laksanakan dengan khusuk dan bersungguh-sungguh akan terkabul apa yang di hajatkan

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.” QS. Jumu’ah. (62) : 9.
Hari Jum’at bagi sebagian orang hanya dianggap sebagai hari biasa, tak ubahnya seperti hari-hari yang dilewati dalam rentetan hari dalam seminggu. Namun bagi umat Islam hari Jum’at adalah hari yang sangat mulia, karena pada hari itu terdapat keistimewaan yang tidak didapatkan di hari lain.
Beberapa hadits Rasulullah menyebutkan keistemewaan tersebut, diantaranya pada hari itu Nabi Adam AS diciptakan, dimasukkan ke surga, diturunkan ke dunia, dan diterima taubatnya. Selain itu hari Jum’at juga sebagai hari dikabulkannya doa, bahkan pada hari Jum’at pula hari kiamat akan terjadi. Hari Jum’at juga dikenal sebagai sayyidul ayyaam wa‘idul muslimin (penghulu hari dan hari raya umat Islam).
Dari asal katanya Jum’at berarti suatu perkumpulan. Berkumpul di mesjid untuk melaksanakan shalat Jum’at berjamaah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Al Hakim, “Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.”
Hadits di atas dengan jelas menerangkan bahwa menunaikan shalat Jum’at menyeluruh diwajibkan bagi setiap muslim, kecuali hamba sahaya, perempuan dan orang sakit. Menurut ulama fikih orang yang wajib melaksanakan shalat Jum’at itu adalah setiap muslim yang mukallaf, laki-laki, merdeka, tidak sedang dalam perjalanan, tidak sakit dan uzur lainnya serta mendengar panggilan azan. Hal ini menyatakan selain komponen di atas tidak ada pengecualian untuk tidak melaksanakan shalat Jum’at, yang berarti kewajiban mutlak yang mesti ditunaikan.
Namun disadari atau tidak, makna Jum’at itu itu sendiri semakin hari semakin bergesar dari makna asalnya. Hal ini dapat dilihat ketika menjelang sampai waktunya pelaksanaan sholat Jum’at, mesjid yang seyogyanya sudah dihadiri jamaah, namun masih banyak shaf-shaf yang terlihat kosong.
Tidak hanya itu, kita lihat hampir di setiap lingkungan mesjid, ada saja para penjual jajanan yang menggelar dagangannya, malah sampai khatib menyampaikan khotbah Jum’atnya. Padahal jelas-jelas Al Qur’an melarang melakukan transaksi jual beli ketika masuknya sholat jum’at, hal itu tercantum pada surah Jumu’ah ayat 9, “maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli..”
Suasana Juma’t akan sangat terasa ketika kita berada di perkampungan terutama perkampungan di daerah Hulu Sungai. Hari Jum’at masih dimaknai sebagai hari yang sangat sakral. Malahan jauh sebelum waktu menjelang pelaksanaannya, masyarakatnya sudah mempersiapkan diri untuk menuju mesjid.
Konon para orang tua dulu sudah berada di mesjid ketika waktu masih menunjukkan pukul 10 pagi. Selama itu pula mereka ber’itikaf, melaksakan shalat-shalat sunnah, membaca Al Quran, membaca shalawat, istigfar dan ibadah lainnya sambil menunggu masuknya waktu pelaksanaan sholat Jum’at.
Ketika usai melaksanakan kewajiban itu, mereka masih menyelesaikan wiridan-wiridan, sampai akhirnya sama-sama melantunkan istigfar dan shalawat sambil berjabat tangan.
Namun perbedaan yang sangat kontras bisa ditemukan ketika kita melaksanakan shalat Jumat di perkotaan. Jamaah baru berdatangan ketika azan sudah dikumandangkan, malah ironisnya masih ada yang sengaja datang ke mesjid ketika iqamat dikumandangkan oleh muazzin.
Padahal inti dari pelaksaan solat Jum’at itu adalah mendengarkan khutbah Jumat. Sebenarnya khutbah Jum’at dimaksudkan untuk memberikan nasihat, petuah-petuah kehidupan beragama kepada kaum muslimin. Di sinilah letak persatuan kaum muslimin dijalin.
Namun belakangan khutbah Jum’at hanya dimaknai sebagai ceramah pelengkap suatu ritual keagamaan belaka. Padahal khutbah sendiri adalah intisari dari shalat Jumat itu. Begitu pentingnya mendengarkan khutbah Jum’at dapat dilihat dari hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa khutbah Jum’at sama halnya dengan shalat dua rakaat, dan barangsiapa yang berbuat sia-sia ketika sang khatib menyampaikan khutbahnya maka yang bersangkutan tidak dijamin mendapatkan pahala shalat Jum’at.
Begitu istewanya shalat Jumat sampai-sampai Rasulullah SAW mewanti-wanti ummatnya untuk tidak meninggalkan shalat Jum’at. Apabila meninggalkan shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut maka orang tersebut dicap sebagai orang munafik. Na’uzubillahi min dzalik..
Disini kesadaran umat Islam untuk kembali memaknai sholat Jum’at harus perlu dipupuk. Di antaranya dengan menyampaikan pentingnya shalat Jumat kepada keluarga, kenalan, dan orang lain. Dalam materi khutbahnya juga perlu disisipkan keutamaan hari Jumat dan ajakan untuk memuliakannya.
Kepada orangtua sudah seharusnya mengajak dan membiasakan anak-anak mereka sejak dini untuk pergi ke mesjid serta tetap mendampinginya selama pelaksanaannya. Saat ini orangtua terkadang masih mengabaikan hal ini sehingga apabila anak-anaknya pergi ke mesjid untuk shalat Jumat, mereka dibiarkan bermain dengan teman-temannya sehingga membuat suara gaduh ketika khutbah Jumat ataupun ketika shalat Jumat dilaksanakan. Bukan tidak mungkin hal tersebut akan mengganggu kekhusyukkan jamaah lainnya.
Semoga kita mendapatkan keberkahan dari Allah SWT, sehingga bisa melaksanakan shalat Jumat dengan baik sesuai tuntunan agama dan dapat memaknai keistemewaanya dengan melaksanakan segala yang disunnahkan pada sayyidul ayyam tersebut. Amin.

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme