Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi Pada Hari Jum'at


Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Hari Jum’at merupakan hari yang mulia. Bukti kemuliaannya, Allah mentakdirkan beberapa kejadian besar pada hari tersebut. Dan juga ada beberapa amal ibadah yang dikhususkan pada malam dan siang harinya, khususnya pelaksanaan shalat Jum’at berikut amal-amal yang mengiringinya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ
"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. . . . " (HR. Abu Dawud, an Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dari hadits Aus bin Aus)
Amal Khusus di Hari Jum'at
Pada dasarnya, tidak dibolehkan menghususkan ibadah tertentu pada malam Jum’at dan siang harinya, berupa shalat, tilawah, puasa dan amal lainnya yang tidak biasa dikerjakan pada hari-hari selainnya. Kecuali, ada dalil khusus yang memerintahkannya. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu, bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda;
لَا تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي ، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ ، إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
Janganlah menghususkan malam Jum’at untuk mengerjakan shalat dari malam-malam lainnya, dan janganlah menghususkan siang hari Jum’at untuk mengerjakan puasa dari hari-hari lainnya, kecuali bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang kalian.” (HR. Muslim, al-Nasai, al-Baihaqi, dan Ahmad)
Membaca Surat Al-Kahfi
Salah satu amal ibadah khusus yang diistimewakan pelakasanaannya pada hari Jum’at adalah membaca surat Al-Kahfi. Berikut ini kami sebutkan beberapa dalil shahih yang menyebutkan perintah tersebut dan keutamaannya.
1. Dari Abu Sa'id al-Khudri radliyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
"Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul 'atiq." (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 736)
2. Dalam riwayat lain masih dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu 'anhu,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ أَضَآءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ
"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum'at." (HR. Al-Hakim: 2/368 dan Al-Baihaqi: 3/249. Ibnul Hajar mengomentari hadits ini dalam Takhrij al-Adzkar, “Hadits hasan.” Beliau menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits paling kuat tentang surat Al-Kahfi. Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih al-Jami’, no. 6470)
3. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ سَطَعَ لَهُ نُوْرٌ مِنْ تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءَ يُضِيْءُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَغُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ
Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan memancar cahaya dari bawah kakinya sampai ke langit, akan meneranginya kelak pada hari kiamat, dan diampuni dosanya antara dua jumat.
Al-Mundziri berkata: hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Mardawaih dalam tafsirnya dengan isnad yang tidak apa-apa. (Dari kitab at-Targhib wa al- Tarhib: 1/298)”
Kapan Membacanya?
Sunnah membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada hari Jum’atnya. Dan malam Jum’at diawali sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis. Kesempatan ini berakhir sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’atnya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kesempatan membaca surat Al-Kahfi adalah sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis sore sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’at.
Imam Al-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyatakan bahwa membaca surat al-Kahfi bisa dilakukan pada malam Jum'at dan siangnya berdasarkan riwayat tentangnya. (Al-Umm, Imam al-Syafi'i: 1/237).
Mengenai hal ini, al-Hafidzh Ibnul Hajar rahimahullaah mengungkapkan dalam Amali-nya: Demikian riwayat-riwayat yang ada menggunakan kata “hari” atau “malam” Jum’at. Maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud “hari” temasuk malamnya. Demikian pula sebaliknya, “malam” adalah malam jum’at dan siangnya. (Lihat: Faidh al-Qadir: 6/199).
DR Muhammad Bakar Isma’il dalam Al-Fiqh al Wadhih min al Kitab wa al Sunnah menyebutkan bahwa di antara amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan pada malam dan hari Jum’at adalah membaca surat al-Kahfi berdasarkan hadits di atas. (Al-Fiqhul Wadhih minal Kitab was Sunnah, hal 241).
Kesempatan membaca surat Al-Kahfi adalah sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis sore sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’at.
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jum’at
Dari beberapa riwayat di atas, bahwa ganjaran yang disiapkan bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada siang harinya akan diberikan cahaya (disinari). Dan cahaya ini diberikan pada hari kiamat, yang memanjang dari bawah kedua telapak kakinya sampai ke langit. Dan hal ini menunjukkan panjangnya jarak cahaya yang diberikan kepadanya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
يَوْمَ تَرَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ يَسْعَى نُورُهُمْ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ
Pada hari ketika kamu melihat orang mukmin laki-laki dan perempuan, sedang cahaya mereka bersinar di hadapan dan di sebelah kanan mereka.” (QS. Al-Hadid: 12)
Balasan kedua bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at berupa ampunan dosa antara dua Jum’at. Dan boleh jadi inilah maksud dari disinari di antara dua Jum’at. Karena nurr (cahaya) ketaatan akan menghapuskan kegelapan maksiat, seperti firman Allah Ta’ala:
إن الحسنات يُذْهِبْن السيئات
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114)
Surat Al-Kahfi dan Fitnah Dajjal
Manfaat lain surat Al-Kahfi yang telah dijelaskan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah untuk menangkal fitnah Dajjal. Yaitu dengan membaca dan menghafal beberapa ayat dari surat Al-Kahfi. Sebagian riwayat menerangkan sepuluh yang pertama, sebagian keterangan lagi sepuluh ayat terakhir.
Imam Muslim meriwayatkan dari hadits al-Nawas bin Sam’an yang cukup panjang, yang di dalam riwayat tersebut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,  “Maka barangsiapa di antara kamu yang mendapatinya (mendapati zaman Dajjal) hendaknya ia membacakan atasnya ayat-ayat permulaan surat al-Kahfi.
Dalam riwayat Muslim yang lain, dari Abu Darda’ radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang membaca sepuluh ayat dari permulaan surat al-Kahfi, maka ia dilindungi dari Dajjal.” Yakni dari huru-haranya.
Imam Muslim berkata, Syu’bah berkata, “Dari bagian akhir surat al-Kahfi.” Dan Hammam berkata, “Dari permulaan surat al-Kahfi.” (Shahih Muslim, Kitab Shalah al-Mufassirin, Bab; Fadhlu Surah al-Kahfi wa Aayah al-Kursi: 6/92-93)
Imam Nawawi berkata, “Sebabnya, karena pada awal-awal surat al-Kahfi itu tedapat/ berisi keajaiban-keajaiban dan tanda-tanda kebesaran Allah. Maka orang yang merenungkan tidak akan tertipu dengan fitnah Dajjal. Demikian juga pada akhirnya, yaitu firman Allah:
أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِنْ دُونِي أَوْلِيَاءَ
Maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? . . .” QS. Al-Kahfi: 102. (Lihat Syarah Muslim milik Imam Nawawi: 6/93)
Penutup
Dari penjelasan-penjelasan di atas, sudah sepantasnya bagi setiap muslim untuk memiliki kemauan keras untuk membaca surat Al-Kahfi dan menghafalnya serta mengulang-ulangnya. Khususnya pada hari yang paling baik dan mulia, yaitu hari Jum’at. Wallahu Ta’aa a’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Hukum Mandi Hari Jum'at, Wajib atau Sunnah?


Oleh: Badrul Tamam
Para ulama sepakat bahwa mandi hari Jum’at bagi orang yang akan menghadiri shalat Jum'at disyari'atkan. Mandi ini menjadi keistimewaan hari Jum'at. Karena pentingnya, kita dapatkan beberapa hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sangat menekankannya. Bahkan sebagian riwayat, secara dzahir menyebutkan kata wajib. Karenanya sebagian ulama berpendapat hukum mandi di hari Jum'at adalah wajib. Namun, mayoritas mereka berpendapat sunnah mu'akkadah (sangat-sangat ditekankan) setelah mengkomparasikan beberapa hadits tentang mandi di hari Jum'at ini.
Argumentasi yang mewajibkannya
Para ulama yang berpendapat wajibnya mandi di hari Jum'at, bagi orang yang akan menghadiri shalat Jum'at, mendasarkan pada beberapa dalil berikut ini:
غُسْلُ اَلْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
"Mandi Jum'at adalah wajib bagi setiap yang telah bermimpi (baligh)." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al -Tirmidzi)
Hadits ini menjadi dalil utama bagi orang yang berpendapat wajbnya mandi hari Jum’at.
Dalam Shahih Muslim disebutkan, "ketika Umar bin Khathab radliyallah 'anhu berkhutbah di hari Jum'at, tiba-tiba Utsman bin 'Affan masuk. Maka Umar memotong khutbahnya untuk menegurnya seraya berkata, "kenapa orang-orang terlambat setelah seruan dikumandangkan?" Utsman menjawab, "Ketika aku mendengar seruan Adzan, aku tidak dapat berbuat lebih daripada sekedar wudlu' dan kemudian berangkat." Maka Umar berkata, "hanya berwudlu? Bukankah kalian pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
"Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)
Dalam riwayat Bukhari, Umar berkata, "tidaklah kalian pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا رَاحَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
"Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at, hendaklah ia mandi."
Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا يَغْسِلُ فِيهِ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ
"Wajib bagi setiap muslim untuk mandi pada satu hari dari setiap tujuh hari, pada mandi itu dia mengguyur kepala dan badannya." (HR. Bukhari)
Dalam lafadz al-Nasai dari Jabir yang dia sandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
عَلَى كُلِّ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ غُسْلُ يَوْمٍ وَهُوَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ
"Kewajiban bagi setiap muslim, pada setiap tujuh hari untuk mandi pada satu hari, yaitu pada hari Jum'at." (HR. Al Nasai dan dinilai shahih oleh Syaikh al Albani dalam Shahih al-Nasai (1/44) dan dalam Irwa' al Ghalil (1/173)).
"Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)
Ibnu Umar radliyallah 'anhuma berkata, "sesungguhnya mandi itu diwajibkan bagi yang wajib menunaikan shalat Jum'at." (HR. al Bukhari sebelum hadits no. 894)
Syaikh Ibnu Utsaimin juga menguatkan pendapat ini. Hukum wajib mandi Jum'at lebih beliau kuatkan dalam kitab al-Syarhu al-Mumti' 'alaa Zaad al-Mustaqni': V/108-110.
Syaikh Abu Malik Kamal bin al Sayyid Salim dalam Shahih Fiqih Sunnah, memilih pendapat ini. Beliau berkata, "diwajibkan mandi bagi siapa yang mendatangi shalat Jum'at, yaitu orang-orang yang diperintahkan untuk menunaikan shalat Jum'at, menurut pendapat ulama yang paling shahih, berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan dalam Perkara-perkara yang mewajibkan mandi." (Shahih Fiqih Sunnah, II/305)
Shafiyyurrahman al Mubarakfuri dalam Ithaf al Kiram Ta'liq 'alaa Bulughul Maram menyatakan bahwa pendapat ini lebih absah, lebih rajih, dan lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Dan berpendapat dengan ini jauh lebih selamat.

Argunentasi yang menyatakan tidak wajib
Jumhur Ulama berpendapat mandi Jum'at tidak wajib. Mereka mengakui keshahihan hadits-hadits yang dibawakan oleh ulama yang mewajibkannya. Namun setelah dikorelasikan dengan riwayat-riwayat lain, mereka menakwilkan kata "wajib" sebagai taukid (penekanan). Karenanya mereka menyimpulkan bahwa hukum mandi shalat Jum'at adalah sunnah mu'akkadah. Berikut ini dasar pendapat mereka:
Pertama, Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
"Barangsiapa berwudlu', lalu memperbagus (menyempurnakan) wudlunya, kemudian mendatangi shalat Jum'at dan dilanjutkan mendengarkan dan memperhatikan khutbah, maka dia akan diberikan ampunan atas dosa-dosa yang dilakukan pada hari itu sampai dengan hari Jum'at berikutnya dan ditambah tiga hari sesudahnya. Barangsiapa bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim no. 857)
Di dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hanya menyebutkan wudlu' dan hanya menfokuskan padanya, tidak pada mandi, lalu menilainya sah sekaligus menyebutkan pahala yang diperoleh dari hal tersebut. Dengan demikian, hal itu menunjukkan wudlu' saja sudah cukup dan tidak perlu mandi. Dan bahwasanya mandi itu bukan sesuatu yang wajib, tetapi Sunnah Mu'akkadah.
Dengan demikian, hal itu menunjukkan wudlu' saja sudah cukup dan tidak perlu mandi. Dan bahwasanya mandi itu bukan sesuatu yang wajib, tetapiSunnah Mu'akkadah.
Imam al Nawawi rahimahullah, dalam Syarh Shahih Muslim, ketika memberikan syarah hadits, "siapa yang mandi kemudian mendatangi Jum'at, lalu shalat sebagainya yang dia mampu, lalu memperhatikan khutbah hingga selesai, lalu shalat bersama Imam, maka diberi ampunan untuknya pada hari itu sampai dengan hari Jum'at berikutnya dan ditambah tiga hari sesudahnya," beliau menyitir riwayat di atas. Kemudian berkata, "di dalam hadits (pertama) terdapat keutamaan mandi. Dan itu bukan hal yang wajib berdasarkan riwayat kedua. Di dalamnya terdapat anjuran berwudlu' dan memperbagusnya." 
Kedua, hadits Samurah bin Jundab radliyallah 'anhu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ, وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
"Barangsiapa yang berwudlu', maka dia telah mengikuti sunnah dan itu yang terbaik. Barangsiapa yang mandi , maka yang demikian itu lebih afdhal." (HR. Abu Dawud no. 354, al-Tirmidzi no. 497, al-Nasai no. 1379, Ibnu Majah no. 1091, Ahmad, no. 22. Imam al-Tirmidzi menghasankannya)
Ibnu Hajar mencantumkan hadits ini dalam Bulughul Maram sesudah hadits yang menunjukkan wajibnya mandi Jum'at. Dan berdasarkan hadits ini, Jumhur mendasarkan pendapat mereka.
Imam al Shan'ani dalam Subul al-Salam berkata, "hadits ini menjadi dalil tidak wajibnya mandi."
Al-Mubarakfuri dalam Ithaf al Kiram berkata, "hadits ini menguatkan pendapat Jumhur bahwa mandi hari Jum’at tidak wajib."
Ketiga, pengakuan 'Umar dan para sahabat terhadap 'Utsman yang berangkat menunaikan shalat Jum'at dengan berwudlu' saja, tidak mandi. Mereka tidak menyuruh 'Ustman untuk keluar dari masjid serta tidak menolaknya sehingga hal itu menjadi ijma' mereka bahwa mandi bukan menjadi syarat sahnya shalat Jum'at dan tidak wajib.
Imam al Nawawi mengambil kesimpulan dari kisah ini, seandainya mandi Jum'at itu wajib pasti 'Utsman tidak akan meninggalkannya. Dan jika wajib, pasti 'Umar dan para sahabat lainnya akan menyuruhnya mandi. Padahal status keduanya sebagai Ahlul Halli wal 'Aqdi.
Imam al Tirmidzi rahimahullah menyimpulkan dari kisah ini, bahwa mandi hari Jum'at bersifat pilihan dan bukan sesuatu yang wajib.
Keempat, sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada para sahabat yang keluar bekerja pada hari Jum'at sehingga mereka terkena debu dan menimbulkan bau tidak sedap;
لَوْ اغْتَسَلْتُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
"Alangkah baiknya kalian mandi pada hari Jum'at." (HR. Muslim dari 'Aisyah radliyallah 'anha) dalam riwayat lain, "kalau saja kalian membersihkan diri kalian untuk hari kalian ini."
Lafadz hadits ini memberikan pengertian bahwa mandi hari Jum'at itu bukan suatu yang wajib. Pengertian dari sabda beliau di atas adalah, "niscaya akan lebih baik dan lebih sempurna." (Syarh Shahih Muslim: IV/382)
Kelima, sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَسِوَاكٌ وَيَمَسُّ مِنْ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
"Mandi hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang bermimpi. Begitu pula dengan bersiwak dan memakai wewangian jika mampu melaksanaknnya (jika ada)." (Muttafaq 'alaih; al-Bukhari no. 880 dan Muslim no. 846)
Lahiriyah hadits ini menunjukkan bahwa memakai siwak dan wewangian adalah wajib. Padahal menurut kesepakatan yang ada tidak demikian. Hal itu menunjukkan bahwa sabda beliau "wajib" itu bukan makna yang sebenarnya. Namun, maksudnya adalah sunnah mu'akkadah. Sebab tidak dibenarkan penggabungan sesuatu yang wajib dan sesuatu yang tidak wajib dalam satu kata sambung wawu (artinya: dan). Hanya Allah yang lebih tahu. (lihat al Mufhim Limaa Asykala Talkhiish Kitab Muslim, Imam al Qurtubi: II/479-480 ; Fathul Baari, Ibnul Hajar: II/356-364 ; dan Zaad al Ma'ad, Ibnul Qayyim: I/376-377)
Keenam, pendapat beberapa ulama:
Ibnu Qudamah berkata, "tidak ada perbedaan mengenai disunnahkannya hal tersebut. Dalam hal itu terdapat banyak atsar shahih sehingga hal itu bukanlah sesuatu yang wajib menurut pendapat mayoritas ulama. Itu merupakan pendapat al Auza'i, al-Tsauri, Malik, al-Syafi'i, Ibnul Mundzir, dan Ashabul Ra'yi. Ada yang berpendapat yang demikian itu adalah ijma." (al Mughni, Ibnu Qudamah: III/225)
Imam Ibnu 'Abdil Barr berkata, "para ulama telah bersepakat bahwa mandi hari Jum'at bukan suatu yang wajib, kecuali satu kelompok dari penganut paham al-Dzahiriyah. Mereka mewajibkan dan bersikap keras dalam hal itu. Sedangkan di kalangan ulama dan fuqaha' terdapat dua pendapat: salah satunya menyebut sunnah dan yang lainnya mustahab. Bahwasanya perintah mandi Jum'at itu karena suatu alasan sehingga ketika alasan itu sudah ditangani, gugurlah perintah tersebut. Sesungguhnya pemakaian wangi-wangian sudah cukup memadai." (al-Tamhiid: XIV/151-152)
Al-Hafidz Ibnu Rajab menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa, mandi hari Jum'at sunnah, bukan wajib. Telah diriwayatkan dari Umar, Utsman, Ibnu Mas'ud, 'Aisyah, dan sahabat-sahabat lainnya. hal ini juga yang telah disampaikan Jumhur Fuqaha' seperti al-Tsauri, al-Auza'i, Abu Hanifah, al-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Selain itu juga diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dari Malik. Maka perintah mandi diartikan sebagai sesuatu yang sunnah. (Fath al Baari, Ibnu Rajab: (VIII/78-82)
Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah juga berpendapat bahwa mandi hari Jum'at hukumnya sunnah mu'akkadah. Beliau berkata, "mandi hari Jum'at itu sunnah mu'akkadah, yang senantiasa harus dijaga seorang muslim dalam rangka keluar dari orang yang mewajibkannya. . . .  Yang benar adalah bahwa bahwa mandi hari Jum'at itu sunnah mu'akkadah. Adapun sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Mandi Hari Jum'at itu wajib bagi setiap yang telah baligh," maknanya menurut mayoritas ulama sudah sangat jelas sebagaimana ungkapan orang Arab: "janji itu hutang dan wajib bagiku untuk melunasinya." Sebagian mereka mengemukakan: "Aku wajib memenuhi hak anda," dan itu berari penekanan. Hal tersebut juga ditunjukkan oleh kebijakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sudah cukup dengan hanya memerintahkan berwudlu' saja dalam beberapa hadits. Demikian halnya dengan memakai wewangian, bersiwak, mengenakan pakain terbagus, dan segera berangkat ke tempat pelaksanaan Jum'at (masjid). Semua itu merupakan hal yang sunah, memang dianjurkan, dan bukan suatu yang wajib." (disarikan dari fatwa-fatwa Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Bazz. Lihat Majmu' Fatawa Syaikh bin Bazz (XII/404), al-Fataawa al-Islaamiyyah (I/419). DR. Sa'id bin 'Ali bin Wahf al Qahthani dalam Shalatul Mukmin, mennuturkan keterangan Syaikh bin Bazz ini didengarnya beberapa kali saat mengupas Shahih Bukhari no. 818 dan seterusnya.)
Mandi hari Jum'at itu sunnah mu'akkadah, yang senantiasa harus dijaga seorang muslim dalam rangka keluar dari orang yang mewajibkannya. . . (Syaikh ibnu Bazz)

Kesimpulan
Dari argumentasi yang disampaikan oleh dua kelompok ulama di atas, nampak pendapat kedua yang lebih benar. Namun demikian tidak boleh diremehkan perintah ini, karena mandi hari Jum'at telah diamalkan oleh sejumlah ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka.
Dari hadits-hadits yang sama-sama diakui dua kelompok, terkandung anjuran yang sangat ditekankan untuk melaksanakan mandi Jum'at. Karenanya, hendaknya seorang muslim menjaga perintah ini dan tidak meninggalkannya sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan pendapat di kalangan orang-orang yang mewajibkannya secara mutlak.
Tentang anjuran mandi Jum'at ini, Ibnul Qayyim menjelaskan, bahwa perintah ini lebih kuat daripada perintah shalat witir, membaca basmalah dalam shalat, wudlu karena menyentuh wanita, wudlu setelah menyentuh kemaluan, wudlu karena tertawa terbahak-bahak dalam shalat, wudlu karena mimisan, berbekam dan muntah; juga hukum shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada tasyahud akhir, dan hukum wajib bacaan untuk makmum. (Zaad al Ma'aad: I/376)
Hendaknya seorang muslim menjaga perintah ini dan tidak meninggalkannya sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan pendapat di kalangan orang-orang yang mewajibkannya secara mutlak.
Perintah ini lebih ditekankan lagi atas orang yang berkeringat dan keluar bau tidak sedap. Karena hal ini mengganggu saudaranya yang lain dan juga mengganggu para malaikat. Dari sini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat wajib atas orang yang berkeringat dan berbau tidak sedap yang dapat mengganggu orang lain. (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah: I/307-308). Wallahu a'lam bil Shawaab . . .

Sifat Mandi Jum'at


Mandi Jum’at adalah ibadah, karena diperintahkan oleh Nash sebagai bagian dari bersuci. Sedangkan ibadah akan diterima jika lurus niatnya dan benar pelaksanaannya.
Maksud niat adalah dengan berharap pahala dari Allah dan mendapat ridla-Nya dalam rangka melaksanakan agamanya.
Abu Qatadah pernah berkata kepada anaknya ketika melihatnya telah mandi besar pada hari Jum'at, "jika mandimu adalah dari janabat, maka mandilah lagi untuk hari Jum'at." (HR. Imam al Thahawi, Ibnul Mundir dan selainnya. Disebutkan oleh al Hafidz dalam al Fath)
Sedangkan maksud benar pelaksanaan adalah mengikuti tuntunan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam yang meliputi tatacara mandi, waktu pelaksanaan, dan adab mandi secara umum.
Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullahu menegaskan dalam sebuah atsar yang masyhur darinya,
إنَّ العملَ إذا كان خالصاً ولم يكن صواباً لم يقبل ، وإذا كان صواباً ولم يكن خالصاً لم يقبل ، حتّى يكونَ خالصاً صواباً ، والخالصُ إذا كان لله - عز وجل - ، والصَّوابُ إذا كان على السُّنَّة
"Sesungguhnya amal itu apabila ikhlash tapi tidak benar, maka tidak akan diterima. Dan jika benar tapi tidak ikhlash juga tidak akan diterima, hingga amal itu ikhlash dan benar. Dan ikhlash itu apabila untuk Allah 'Azza wa Jalla dan shawab itu sesuai dengan sunnah.” (Disebutkan oleh Imam al Baghawi dalam tafsirnya: V/124-125)
Sifat mandi Jum’at seperi halnya mandi janabat. Orang kita sering menyebutnya dengan mandi besar, karena seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki harus dibasahi air.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Barangsiapa mandi Jumat seperti mandi jenabat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karenanya bagi orang yang junub pada hari Jum'at, maka cukup dia mandi sekali saja. Artinya cukup dia mandi sekali untuk junub dan Jum'at, jika ia meniatkan keduanya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Hal ini juga dikarenakan sifat mandi Jum'at sebagaimana sifat mandi Janabat.
Sedangkan tatacara mandi janabat adalah sebagai berikut:
1.    Membasuh kedua tangan, diawali dari telapak tangan kanan lalu telapak tangan kiri sebanyak tiga kali.
2.    Memabasuh kemaluan menggunakan tangan kiri.
3.    Membasuh kedua tangan sekali lagi dengan sabun dan sejenisnya.
4.    Berwudlu dengan tidak membasuh dulu kakinya.
5.    Memasukkan jari-jari tangannya ke air lalu menyela-nyela pangkal rambut dengan jari-jari tersebut hingga merata.
6.    Membasuh kepada tiga kali.
7.    Membasuh seluruh tubuh bagian kanan diawali dari bagian kanan lalu bagian kiri.
8.    Kamudian berdiri dan membasuh kaki.
Tatacara di atas berdasarkan hadits Ummul Mukminin, Maimunah radliyallah 'anha tentang tata cara mandi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Wallahu a'lam.
Siapa yang diperintahkan mandi?
Mandi hari Jum'at diperintahkan bagi orang yang akan menghadiri shalat Jum'at. Mafhumnya, mandi Jum'at tidak disyariatkan bagi orang yang tidak wajib menghadiri shalat Jum'at; seperti anak-anak, wanita, orang sakit, dan musafir. Dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama. Karena bagi orang yang tidak menghadiri shalat Jum'at, mandi pada hari itu tidak memiliki faedah lebih.
Seorang ulama, al Zain bin al Munir berkata, "sesungguhnya (hadits) menunjukkan bahwa mandi di hari Jum'at disyariatkan bagi orang yang akan mendatanginya sebagaimana yang ditunjukkan oleh beberapa hadits."
Waktu pelaksanaannya
Mandi Jum’at dilaksanakan semenjak terbit fajar hingga menjelang pelaksanaan shalat Jum’at. Siapa yang mandi sebelum terbit fajar tidak terhitung telah melaksanakan ibadah mandi Jum’at, begitu juga orang yang melaksanakannya sesudah selesai pelaksanaan shalat Jum’at. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Siapa yang akan mendatangi Jum'at hendaknya dia mandi." (HR. Bukhari)
Oleh: Purnomo

Tata Cara Mandi Janabat yang Sempurna


Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menjadikan syariat-Nya mudah dan mengandung barakah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada uswah hasanah, Rasulullah Muhammad bin Abdillah, keluarga dan para sahabatnya hingga yaumil qiyamah.
Mandi janabat -dalam bahasa harian orang Indonesia sering disebut mandi besar- adalah mandi yang dilakukan oleh orang yang junub untuk menghilangkan hadats besar. Pembahasan mandi janabat biasa dinamakan al-ghuslu (mandi) yang merupakan bagian dari bab thaharah (bersuci).
Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan dalam kitabnya al-Mulakhash al-Fiqhi (I/64) menyebutkan, mandi janabat sudah biasa dikerjakan sejak zaman jahiliyah dan termasuk bagian dari syariat Nabi Ibrahim 'alaihi al-shalatu wa as-salam yang masih ada di tengah-tengah mereka.
Mandi janabat bagi orang junub
Sesungguhnya mandi janabat diwajibkan bagi orang yang junub. Dan seseorang disebut junub kalau dia dalam dua kondisi. Pertama, mengeluarkan mani baik dalam kondisi sadar atau tidak. Jika keluar mani sewaktu sadar (bangun) maka disyaratkan orang tersebut merasakan kenikmatan dengannya. Sebaliknya, jika keluarnya tanpa disertai rasa nikmat maka tidak wajib mandi, seperti  keluar mani karena sakit atau yang lainnya.
Jika mani keluar saat tidur, yang disebut ihtilam (mimpi basah) maka mutlak wajib mandi baik merasakan nikmat atau tidak. Maka apabila seseorang bangun tidur dan mendapati basah (bekas mani) di celananya maka dia wajib mandi, sebagaimana hadits ‘Aisyah radhiyallaahu 'anha yang berkata, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang seseorang yang menemukan basah-basah pada pakaiannya, sedangkan dia tidak teringat tentang mimpinya. Beliau bersabda, “Hendaklah dia mandi.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad. Dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Sebaliknya, jika ia bermimpi dan tidak mengeluarkan mani atau tidak mendapati basah-basah pada celananya maka ia tidak wajib mandi. Dia tidak disebut junub, karenanya hukum janabat tidak berlaku pada dirinya. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallaahu 'anha, “ . . . dan beliau shallallaahu 'alaihi wasallam ditanya tentang seseorang yang teringat tentang mimpinya, tapi tidak menemukan basah-basah. Beliau bersabda, “Ia tidak wajib mandi.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad. Dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Siapa bangun dan mendapati basah-basah di celananya (bekas mani) maka wajib mandi, walau tidak ingat mimpinya.
Sebaliknya, jika ia bermimpi dan tidak mengeluarkan mani atau tidak mendapati basah-basah pada celananya maka ia tidak wajib mandi.

Kedua, bertemunya dua alat kelamin laki-laki dan perempuan (jima’), walaupun tidak sampai mengeluarkan mani. Dasarnya, hadits yang dikeluarkan Imam Muslim dan lainnya, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Apabila seorang suami duduk di antara empat anggota badan istrinya, lalu kemaluannya bertemu dengan kemaluan istrinya, maka wajib keduanya mandi.
Kedua sebab di atas telah disebutkan oleh Al-Qur’an dengan istilah junub,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
. . . Dan jika kalian junub, mak amandilah. . .” (QS. Al-Maidah: 6)
Tatacara mandi janabat
Mandi janabat adalah bagian dari ibadah, sebagaimana wudhu. Dan setiap ibadah bersifat tauqifiyah, tidak diketahui kecuali melalui petunjuk wahyu. Dan setiap ibadah yang bersifat tauqifiyah ini, keberadaan niat sangat urgen dan menjadi syarat untuk sahnya ibadah tersebut.
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam juga bersabda, “Sesungguhnya amal tergantung niatnya. Dan seseorang mendapatkan sesuai apa yang diniatkannya.” (Muttafaq’alaih)
Tatacara mandi janabat teringkas dalam dua hadits Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Yaitu:
Pertama, hadits Aisyah radhiyallaahu 'anha, istri Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, menuturkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
Bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam apabila mandi janabat, beliau memulai mencuci kedua tangannya. Lalu berwudhu sebagaimana sebagaimana wudhu untuk shalat. Kemudian beliau memasukkan jari-jari tangannya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut kepalanya. Setelah itu beliau menyiram kepalanya tiga kali dengan air sepenuh dua telapak tangannya, lalu meratakannya ke seluruh tubuh.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kedua, hadits Maimunah radhiyallaahu 'anha, ia berkata,
أَدْنَيْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُسْلَهُ مِنْ الْجَنَابَةِ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ ثُمَّ أَفْرَغَ بِهِ عَلَى فَرْجِهِ وَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ ثُمَّ ضَرَبَ بِشِمَالِهِ الْأَرْضَ فَدَلَكَهَا دَلْكًا شَدِيدًا ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ مِلْءَ كَفِّهِ ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى عَنْ مَقَامِهِ ذَلِكَ فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ
Saya pernah menyiapkan air untuk mandi janabat Rasulullah Sallllahu ‘Alaihi Wasallam. Beliau lalu mencuci kedua telapak tangannya 2 kali atau 3 kali, kemudian memasukkan kedua tangan kanannya ke dalam wadah air (untuk menciduk air), lalu mencuci kemaluan beliau dengan tangan kiri. Setelah itu beliau meletakkan tangan kirinya di tanah, lalu menggosok–gosoknya sampai benar-benar bersih. Selanjutnya beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk mengerjakan shalat. Kemudian beliau menyiram kepalanya dengan air sepenuh kedua telapak tangannya tiga kali, lalu beliau menyiram seluruh tubuhnya. Setelah itu beliau bergeser dari tempat semula, lalu membasuh kedua kakinya. Selanjutnya saya memberikan handuk kepada beliau, namun beliau menolaknya.” (HR. Muslim)
Dari dua hadits di atas dan diperkuat dengan hadits-hadits lainnya, tatacara mandi janabat yang sesuai sunnah dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Mencuci kedua tangan tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam bejana atau sebelum mandi. Dasarnya adalah hadits ‘Aisyah di atas, “Bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam apabila mandi janabat, beliau memulai mencuci kedua tangannya.” Dan dalam hadits Maimunah, “Beliau lalu mencuci kedua telapak tangannya 2 kali atau 3 kali, kemudian memasukkan kedua tangan kanannya ke dalam wadah air (untuk menciduk air). . .
Al-Hafidz Ibnul Hajar rahimahullaah berkata dalam Fath al-Baari (I/429), “Ada kemungkinan beliau mencuci kedua tangannya untuk membersihkan kotoran yang melekat pada kedua tangannya. Kemungkinan lain, itu adalah mencuci kedua tangan yang disyariatkan ketika bangun dari tidur.”
2. Mencuci kemaluan dan tempat yang terkena mani dengan tangan kiri. Dasarnya adalah hadits Maimunah di atas. Adapun memegang kemaluan hukumnya makruh berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, “Jika salah seorang dari kamu buang air kecil, maka janganlah ia memegang kamaluannya dengan tangan kanannya dan janganlah beristinja’ dengan tangan kanannya, dan jangan pula bernafas di dalam bejana.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
3. Mencuci tangan lagi sesudah mencuci kemaluan dan membersihkannya dengan sabun ataupun yang selainnya, seperti tanah. Dalam hadits Maimunah, “Kemudian beliau menggosokkan tangannya ke lantai, lalu mengusapkannya dengan tanah lalu mencucinya. . .” dalam lafadz Muslim, “Kemudian memukulkan tangan kirinya ke tanah, lalu menggosokkannya dengan kuat.”
Imam al-Nawawi dalam Syarah Muslim (III/231) berkata, “Dalam hadits ini berisi anjuran untuk beristinja’ dengan air. Jika telah selesai, ia membersihkan tangannya dengan tanah atau alat pembersih yang lain (seperti sabun), atau menggosokkan tangannya ke tanah atau dinding untuk menghilangkan kotoran yang melekat padanya.”
4. Berwudhu dengan sempurna seperti wudhu untuk shalat. Hanya saja tentang mencuci kaki, terdapat perbedaan pendapat berdasarkan dua riwayat di atas. Hadits ‘Aisyah menunjukkan beliau shallallaahu 'alaihi wasallam mencuci kaki sebelum memulai menyiram air ke kepala. Sedangkan hadits Maimunah, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam mengakhirkan mencuci kecua kaki hingga selesai mandi. Dalam redaksi al-Bukhari, “Setelah selesai mandi, baru beliau mencuci kedua kakinya.” Dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Sesungguhnya persoalan ini adalah persoalan yang lapang, seseorang diberi pilihan dari dua pendapat tersebut, dan masing-masing memiliki dasarnya dari hadits. Namun, terdapat satu pendapat dari Imam Malik yang menengahi, yaitu: Jika mandi ditempat yang tidak bersih, maka ia mengakhirkan mencuci kaki. Dan jika mandi di tempat yang bersih, maka ia mendahulukan mencuci kaki bersama wudlu. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh pengarang Shahih Fiqih Sunnah (I/233).
5. Menyela-nyela pangkal rambut secara merata lalu menyiramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali hingga membasahi pangkal rambut. Dasarnya adalah hadits Aisyah radhiyallaahu 'anha di atas, “Kemudian beliau memasukkan jari-jari tangannya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut kepalanya. Setelah itu beliau menyiram kepalanya tiga kali dengan air sepenuh dua telapak tangannya. . .” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam menyiram kepala hendaklah dimulai dari kepala bagian kanan, lalu yang kiri, dan terakhir kepala bagian tengah. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ دَعَا بِشَيْءٍ نَحْوَ الْحِلَابِ فَأَخَذَ بِكَفِّهِ بَدَأَ بِشِقِّ رَأْسِهِ الْأَيْمَنِ ثُمَّ الْأَيْسَرِ ثُمَّ أَخَذَ بِكَفَّيْهِ فَقَالَ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ
Adalah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam apabila hendak mandi janabat, beliau minta diambilkan air dalam wadah besar seperti hilab (wadah untuk menampung perahan susu unta). Beliau lalu menciduk air sepenuh telapak tangannya dan menyiram kepalanya mulai dari bagian kanan, lalu bagian kiri, lalu mengambil air sepenuh dua telapak tangannya dan menuangkan di atas kepalanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Masih dari Aisyah, ia mengatakan, “Jika salah seorang dari kami mengalami junub, maka ia menuangkan air dengan tangannya ke atas kepalanya tiga kali. Kemudian mengambil air dengan tangannya untuk dituangkan ke bagian kanannya, kemudian dengan tangannya yang lain untuk dituangkan ke bagian kirinya.” (HR. al-Bukhari)
Bagi wanita yang mengepang rambutnya, ketika mandi junub dibolehkan untuk tidak melepas ikatan rambutnya. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam, sesungguhnya aku seorang wanita yang  suka menggelung/mengepang rambut. Haruskan aku melepasnya saat mandi junub? Beliau menjawab, “Tidak, cukup bagimu menyiram kepalamu 3 kali dan selanjutnya engkau ratakan air ke seluruh tubuh. Dengan demikian engkau telah suci.” (HR. Muslim)
Adapun kalau mandi sehabis haid, lebih dianjurkan untuk melepas kepangannya. Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepada ‘Aisyah saat mendapat haid ketika melaksanakan haji, “Tinggalkan (rangkaian tertentu ibadah) umrahmu, lepaskan ikatan rambutmu (saat mandi), dan sisirlah rambutmu.” (HR. al-Bukhari)
Syaikh Bin Bazz rahimahullaah menjelaskan dalam Ta’liqnya atas Muntaqa al-Akhbar milik Ibnu Taimiyah, “Lebih dianjurkan bagi wanita haid untuk melepas ikatan rambutnya saat mandi sehabis haid, namun tidak dianjurkan baginya untuk melepasnya saat mandi junub.”
6. Menuangkan air ke seluruh tubuh dan meratakannya, dimulai dari bagian kanan lalu bagian kiri.
Syarat utama sahnya ibadah mandi janabat ini adalah ratanya air ke seluruh anggota tubuh/seluruh tubuh terkena basuhan air. Dasarnya adalah hadits Aisyah di atas, “Lalu meratakannya ke seluruh tubuh.”
Dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir, bersuci, dan dalam seluruh urusan beliau.” (HR. Al-Bukahri dan Muslim)
Hendaknya ketiak dan lipatan tubuh seperti selangkangan dan tempat yang sulit terjangkau air tidak luput dari perhatian. Hendaknya dibersihkan dan digosok, walaupun menggosok seluruh anggota badan tidak wajib.
Disebutkan dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah (I/235), “Jumhur ulama berpendapat –yang berbeda dengan pendapat Malik dan al-Muzani dari kalangan Syafi’iyah- bahwa menggosok tubuh tidak wajib. Tapi dianjurkan dalam mandi. Seandainya seseorang menuangkan air ke seluruh tubuhnya, maka ia telah menunaikan apa yang telah diwajibkan Allah Subhanahu wa Ta'ala kepadanya. Begitu juga seandainya ia menyelam ke dalam air, maka ia telah membasahi seluruh tubuhnya. . . . Berdasarkan hal ini, jika seseorang berdiri di bawah pancuran kemudian air membasahi seluruh tubuhnya, maka mandinya telah sah jika disertai dengan niat.”
7. Berpindah dari tempat semula lalu membasuh kaki, bagi orang yang tidak menyempurnakan wudhu’nya dengan membasuh kaki sebelum memulai mandi. Kesimpulan ini diambil dari hadits Maimunah radhiyallahu 'anha tentang mandi Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,
تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ غَيْرَ رِجْلَيْهِ وَغَسَلَ فَرْجَهُ وَمَا أَصَابَهُ مِنْ الْأَذَى ثُمَّ أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثُمَّ نَحَّى رِجْلَيْهِ فَغَسَلَهُمَا هَذِهِ غُسْلُهُ مِنْ الْجَنَابَةِ
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, selain membasuh kakinya dan beliau mencuci kemaluannya serta tempat yang terkena mani. Kemudian beliau menuangkan air ke seluruh tubuh, lalu menggeser kedua kakinya dan mencuci keduanya. Inilah mandi janabat beliau.” (HR. Al- Bukhari)
Syaikh bin Bazz rahimahullaah berkata, “Membasuh kedua kaki di akhir rangkaian mandi, membasuhnya saat melakukan rangkaian wudhu sebelum mandi, atau tidak membasuhnya lagi adalah sama saja (boleh-boleh saja).”
Dan dianjurkan untuk tidak berlebih dalam menggunakan air. Karena sedikitnya air yang digunakan untuk ibadah, baik dalam wudhu ataupun mandi, menjadi tanda fakihnya seseorang terhadap agamanya. Jika kita lihat sedikitnya air yang digunakan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam untuk mandi sunguh sangat tidak sebanding dengan ukuran air yang banyak digunakan kaum muslimin saat ini. diriwayatkan oleh Anas, “Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam biasa mandi dengan air sebanyak 1 sha’ sampai 5 mud air, dan biasa berwudhu hanya dengan satu mud.[1]” (HR. al-Bukhari, Muslim, abu Dawud, Ahmad, al-Darimi dengan lafadz milik al-Bukhari)
Demikian uraian tatacara mandi janabat sesuai dengan sunnah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam yang menjadi uswah hasanah dalam berbagai menjalani hidup, khususnya dalam masalah ibadah. Semoga Allah memberikan manfaat kepada pembaca sekalian melalui tulisan ini. Dan semoga Dia menjadikannya sebagai catatan amal shalih bagi penulis. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam untuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amiin. [PurWD/voa-islam.com]

Perbedaan Mandi Haid Dengan Mandi Janabat


Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah yang menjadi teladan dalam bersuci dan menjadi tempat bertanya dalam urusan agama, juga kepada keluarga, dan para sahabatnya.
Mandi dari haid dan nifas, pada dasarnya, sama seperti mandi janabat. Yaitu harus terpenuhi dua rukun utama, niat dan meratakan air ke seluruh tubuh dari ujung rambut sampai pangkal kaki. Tidak boleh ada satu titik dari itu yang tidak terbasuh air.
Tata cara mandi janabat sesusai sunnah yang telah kami sebutkan dalam tulisan sebelumnya Tata Cara Mandi Janabat yang Sempurna berlaku pada mandi untuk bersuci dari haid. Hanya saja ada beberapa tambahan sebagai berikut:
1. Disunnahkan menggunakan sabun dan alat pembersih lainnya selain air agar hilang bau tidak sedap dari sisa haid
Dasarnya dalah hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang cara mandi dari haid, maka beliau bersabda,
تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا
Hendaknya salah seorang kalian menyiapkan air dan daun bidara, lalu bersuci dengannya dengan sempurna (yaitu berwudhu menurut keterangan sebagian ulama). Kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya dan mengosoknya dengan kuat sehingga air membasahi kulit kepalanya. Lalu mengguyurkan air ke atas tubuhnya. Kemudian ambillah sepotong kapas yang telah dibubuhi minyak wangi, lalu bersihkanlah dengannya.
Lalu Asma’ bertanya, Bagaimana wanita membersihkan dengan kapas itu?” Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Subhanallah, bersihkanlah dengannya.
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, “Seakan-akan wanita tersebut tidak mengetahuinya, yaitu engkau membersihkan bekas darah itu dengannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Lebih lengkapnya silahkan baca tulisan terdahulu Apakah Disunnahkan Menggunakan Sabun Saat Mandi Janabat?.
2. Mengurai rambutnya yang dikepang dan menggosok kulit kepala dengan kuat sehingga air sampai ke kulit kepalanya
Dasarnya adalah hadits di atas,
ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا
Kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya dan menggosoknya dengan kuat sehingga air membasahi kulit kepalanya.
Ini menunjukkan bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak mencukupkan hanya dengan menuangkan air, seperti halnya mandi junub. Apalagi dalam kelanjutan hadits tersebut ditanyakan juga tentang mandi janabat, lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab,
ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا
Kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya dan mengosoknya sehingga air membasahi kulit kepalanya” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) tanpa ada tambahan fatadlukuhu dalkan syadidan (dan mengosoknya dengan kuat). Dengan demikian, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membedakan cara menyiram dan mengucek rambut dalam mandi janabat dan mandi selepas haid. Bagi wanita yang haid ditekankan agar bersuci dan mengucek kepalanya dengan kuat dan sungguh-sungguh. Sedangkan dalam mandi janabat tidak ditekankan hal itu.
Berkaitan dengan rambut yang dikepang, ketika mandi junub dibolehkan untuk tidak melepas ikatan rambutnya. Ini berbeda dengan mandi selepas haid, yang sangat dianjurkan untuk melepas kepangannya dan mengurai rambutnya.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam, sesungguhnya aku seorang wanita yang  suka menggelung/mengepang rambut. Haruskan aku melepasnya saat mandi junub? Beliau menjawab,
لَا إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ
“Tidak, cukup bagimu menyiram kepalamu 3 kali dan selanjutnya engkau ratakan air ke seluruh tubuh. Dengan demikian engkau telah suci.” (HR. Muslim dan Ashabus Sunan. Hadits ini dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Irwa Ghalil no. 136)
Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepada ‘Aisyah saat mendapat haid ketika melaksanakan haji, “Tinggalkan (rangkaian tertentu ibadah) umrahmu, lepaskan ikatan rambutmu (saat mandi), dan sisirlah rambutmu.” (HR. al-Bukhari)
 Syaikh Bin Bazz rahimahullaah menjelaskan dalam Ta’liqnya atas Mutaqa al-Akhbar milik Ibnu Taimiyah, “Lebih dianjurkan bagi wanita haid untuk melepas ikatan rambutnya saat mandi sehabis haid, namun tidak dianjurkan baginya untuk melepasnya saat mandi junub.”
Hukum Mengurai Rambut Saat Mandi Haid
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum rinci tentang mengurai rambut yang dikepang bagi wanita haid saat mandi haid. Imam Syafi’i, Malik, dan Abu Hanifah berpendapat: Hukumnya dianjurkan, bukan wajib. Sementara Imam Ahmad, al-Hasan al-Bashri, dan Thawus berpendapat bahwa wanita yang mandi dari haid wajib melepas ikatan rambutnya, berdasarkan hadits-hadits yang lalu.
Menurut Pengarang Shahih Fiqih Sunnah, pendapat kedua-lah yang lebih kuat dalam masalah ini, seperti yang telah ditahqiq oleh Ibnul Qayyim rahimahullaah. (Lihat: Tahdzib Sunan: I/193 dan Aunul Ma’bud)
Lalu Syaikh Abu Malik Kamal berkata, “Berdasarkan hal ini, maka wajib bagi wanita untuk mengurai rambutnya apabila hendak mandi dari haid atau nifas secara khusus. Dan inilah yang lebih selamat untuk diamalkan.” (Shahih Fiqih Sunnah: I/293)
“Berdasarkan hal ini, maka wajib bagi wanita untuk mengurai rambutnya apabila hendak mandi dari haid atau nifas secara khusus. Dan inilah yang lebih selamat untuk diamalkan.”
(Shahih Fiqih Sunnah: I/293)
Hikmah Mengurai Rambut
Tujuan dari mengurai rambut dan melepaskan kepangan adalah untuk meyakinkan sampainya air ke dasar rambut. Hanya saja pada mandi janabat (junub) masih ditolerir, karena seringnya hal itu dilakukan dan karena adanya kesulitan yang sangat saat mengurainya. Lain halnya dengan mandi haid yang hanya terjadi setiap sebulan sekali. (Disarikan dari Tahdziib Sunan Abi Dawud, Ibnul Qayyim: I/167, no. 166)
3. Mengoleskan sepotong kain atau kapas yang dibubuhi minyak wangi ke kemaluannya dan bagian tubuh yang terkena darah sesudah mandi
Dianjurkan bagi wanita untuk menggunakan sepotong kain atau kapas yang telah dibubuhi minyak wangi dan mengoleskan pada kemaluannya sesudah mandi. Demikian juga bagian tubuh yang terkena darah, hendaknya dibersihkan dengan kapas tadi. Hal ini didasakan pada hadits Aisyah di atas tentang pertanyaan Asma’ radhiyallahu 'anhuma.
Hikmahnya
Para ulama berbeda pendapat tentang hikmah dianjurkannya memakai minyak wangi ini. Dan pendapat yang kuat, tujuan mengoleskan minyak wangi tadi untuk menghilangkan bau yang tidak sedap dan supaya kemaluan dan tempat terkena darah haid menjadi harum. Karenanya, jika tidak didapatkan minyak wangi bisa digantikan dengan benda lain yang memiliki bau harum atau yang bisa menghilangkan bau tidak sedap. Jika semua itu tidak didapatkan, maka menggunakan air saja sudah cukup. Namun jika ada minyak wangi tapi tidak menggunakannya, maka dimakruhkan. (Lihat Syarah shahih Muslim atas hadits di atas)
Tujuan mengoleskan minyak wangi tadi untuk menghilangkan bau yang tidak sedap dan supaya kemaluan dan tempat terkena darah haid menjadi harum.
Anjuran ini ditujukan kepada setiap wanita yang bersih dari nifas atau haid, baik dia punya suami atau tidak. Dan tentunya bagi yang bersuami lebih ditekankan, agar suami bersemangat untuk menggaulinya sesudah suci, sebagaimana anjuran bagi suami untuk segera menggauli istrinya sesudah berhenti dari haid dan nifas. Wallahu Ta’ala A’lam.
Bagaimana Dengan Wanita yang Sedang Berkabung?
Pada dasarnya wanita yang sedang berkabung tidak boleh memakai minyak wangi. Namun, untuk mandi dari haid diberi keringanan. Karenanya dia tetap dianjurkan untuk memakai minyak wangi untuk menghilangkan bau tidak sedap pada kemaluannya dan tempat yang terkena darah haidnya, walaupun dia sedang berkabung atas kematian suami atau salah seorang keluarganya.
Bagi wanita yang ditinggal suaminya tetap dianjurkan untuk memakai minyak wangi untuk menghilangkan bau tidak sedap pada kemaluannya dan tempat yang terkena darah haidnya
Dasarnya adalah hadits Ummu ‘Athiyah radhiyallahu 'anha tentang hal-hal yang dilarang ketika sedang berkabung, “Kami tidak boleh memakai minyak wangi dan tidak boleh memakai pakaian yang dicelup, kecuali pakaian yang biasa untuk bekerja. Namun kami diberikan keringanan, jika salah seorang kami mandi setelah ia suci dari haidnya untuk menggunakan sepotong kapas yang dibubuhi minyak wangi.” (HR. Al-Buhkari, no. 313)

Hukum Menyeka Badan Pakai Handuk Sesudah Mandi Janabat


Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Perkara thaharah (bersuci) adalah perkara besar. Meremehkannya adalah sangat berbahaya. Kenapa? Karena sahnya shalat yang merupakan tiangnya Islam, sangat bergantung kepadanya.
Di antara bentuk thaharah adalah mandi besar, baik janabat atau bersuci dari haid dan nifas. Dan Syaikh Shalih Fauzan dalam al-Mulakhash al-Fiqhi menyebutkannya sebagai bagian dari amanat atas hamba dari Rabbnya. Karenanya dia wajib menjaganya dan memperhatikan hukum-hukumnya agar pelaksanaanya tepat sesuai dengan tuntutan syariat.
Dan ketika ia mendapatkan kemusykilan dalam masalah tersebut, baik dalam masalah hukum dan hal-hal yang wajib dikerjakan di dalamnya, maka hendaknya ia bertanya. Jangan sampai rasa malu menghalanginya. Karena Allah Ta’ala tidak malu dari kebenaran. Sedangkan rasa malu yang menghalangi seseorang dari bertanya tentang urusan diennya adalah malu yang tercela. Syetan sengaja menanamkannya dalam diri seseorang untuk menghalangi seseorang dari menyempurnakan agamanya dan mengetahui hukum-hukum agama yang wajib diketahuinya. (Lihat: Al-Fiqh Al-Islami, Syaikh Shalih Fauzan, I/67-68)
Menggunakan Handuk Sesudah Mandi
Salah satu persoalan yang masih menjadi perdebatan adalah tentang memakai handuk untuk membersihkan sisa air di badan sesudah mandi. Apakah makruh yang mengurangi kesempurnaan ibadah mandi ataukah dibolehkan?
Di antara dalil yang menjadi titik tolak perselisihan ini adalah hadits Maimunah radhiyallaahu 'anha tentang mandi janabatnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Pada ujung hadits itu disebutkan,
ثُمَّ أَتَيْته بِالْمِنْدِيلِ ، فَرَدَّهُ
 “Selanjutnya saya memberikan handuk kepada beliau, namun beliau menolaknya.” (HR. Muslim) dan dalam riwayat lain, “Dan beliau menyeka dengan kedua tangannya.”
Pendapat Sahabat Dalam Masalah Ini
Para sahabat berbeda pendapat dalam menghukumi masalah ini dalam tiga kelompok: Pertama, tidak apa-apa dalam wudhu maupun mandi. Ini merupakan pendapat Anas bin Malik dan al-Tsauri.
Kedua, makruh dalam wudhu dan mandi. Ini adalah pendapat Umar dan Ibnu Abi Laila.
Ketiga, dimakruhkan dalam wudhu dan tidak dalam mandi. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. (Lihat Syarah Muslim: 2/17, no. 476)
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa di dalamnya terdapat dalil dianjurkannya untuk tidak menyeka anggota badan. Dan ini dikuatkan oleh hadits lain dari Abu Hurairah dalam Shahih al-Bukhari, “ . . . Kemudian beliau mandi, lalu keluar (menuju shalat jama’ah) sedangkan air masih menetes dari kepalanya dan kemudian mengimami mereka.” 
Lalu Imam Nawawi menyebutkan lima pendapat dalam menyeka anggota badan sesudah mandi dan wudlu: Pertama, dianjurkan meninggalkannya (tidak mengelap/menyeka anggota badan), namun tidak dikatakan: melakukannya adalah makruh. Kedua, makruh. Ketiga, mubah, baik menyeka atau tidak. Keempat, mustahab (disunnahkan) karena untuk mencegah dari menempelnya kotoran. Kelima, dimakruhkan pada musim panas dan tidak pada musim dingin.
Imam Nawawi lebih memilih pendapat yang mubah, karena melarang dan menganjurkan itu membutuhkan dalil yang jelas. Juga berdasarkan perkataan Maimunah dalam hadits ini: “Dan beliau menyeka dengan kedua tangannya.” Jika menyeka (menghilangkan air) dengan tangan adalah mubah maka, mengelap dengan handuk juga memiliki hukum semisalnya atau bahkan lebih karena sama-sama untuk menghilangkan air. Wallhu a’lam.
Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah menyebutkan beberapa alasan untuk menyangkal hujjah yang memakruhkan menggunakan handuk sesudah mandi besar dari hadits Maimnah di atas:
  1. Ini adalah perkara spontanitas yang mengandung beberapa kemungkinan. Boleh jadi beliau tidak mengambilnya (handuk/sapu tangan/kain untuk menyeka air) karena adanya perkara lain yang tidak berkaitan dengan makruhnya menggunakan handuk, tetapi masalah yang bertalian dengan kain tersebut, karena terburu-buru atau perkara lainnya.
  2. Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa kebiasaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah mengggunakan handuk. Jika tidak demikian, tentulah Maimunah tidak menawarkan handuk.
  3. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyeka air dengan tangannya. Hal ini menunjukkan tidak makruhnya menggunakan handuk, karena keduanya sama, yaitu membersihkan.
Lalu beliau menyimpulkan: dibolehkan menggunakan handuk sesudah mandi. Wallahu a’lam (Lihat: Shahih Fiqih Sunnah: 1/240)
Penutup
Bahwa dibolehkan (tidak makruh) menggunakan handuk atau kain untuk membersihkan/menghilangkan/mengeringkan air dari anggota badan, di antaranya rambut, sesudah mandi besar, baik dari junub atau haid dan nifas. Karena tidak adanya dalil dhahir dan sharih yang melarangnya.
Selain itu didapatkan keterang dari Maimunah juga bahwa Nabi menyeka air dari tubuh beliau dengan tangannya. Jika menyeka (menghilangkan air) dengan tangan adalah mubah, maka mengelap dengan handuk juga memiliki hukum semisalnya atau bahkan lebih karena sama-sama untuk menghilangkan air. Wallahu Ta’ala a’lam.

Apakah WanitaTidak Boleh Shalat Dzuhur Sebelum Shalat Jum'at?


Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah kepada baginda Rasulullah keluarganya para shahabatnya dan semua pengikut mereka dengan baik hingga hari kiamat.Amma ba’du:
Para pembaca yang dirahmati Allah Ta’alaa:
Banyak diantara wanita yang pada hari Jum’at ketika mengerjakan shalat dzuhur mereka mengakhirkan hingga selesai shalat Jum’at dengan keyakinan bahwa shalat dzuhur sebelum shalat Jum’at selesai dilarang dan tidak sah, maka apa sebenarnya hukum permasalahan ini menurut syariat?
Disini kami menyampaikan beberapa fatwa yang kami nukil dari sejumlah situs yang dapat dipercaya. Mudah-mudahan bermanfaat.
Pertanyaan:
Apakah wanita shalat di rumah setelah mendengar azan pada hari Jumat ataukah menunggu sampai selesai khutbah (perlu diketahui bahwa khutbah tidak terdengar tetapi bisa terdengar khutbah lain di televisi) ?
Jawaban:
Apabila wanita shalat di rumahnya shalat dzuhur pada hari Jum’at maka dia tidak shalat hanya karena telah mendengar azan shalat Jum’at semata, karena sebagian khatib ada yang memulai khutbah sebelum masuk waktu dzuhur (waktu shalat dzuhur boleh dimajukan sebelum masuk waktu dzuhur).
Tapi apabila wanita di rumahnya mngetahui waktu dzuhur, dan telah memastikan masuknya waktu dzuhur melalui jam, kalender atau bayangan bagi yang mengetahuinya maka dia boleh shalat dzuhur pada hari Jum’at tersebut sebanyak empat rakaat, meskipun kaum pria belum selesai shalat Jum’at, kecuali apabila wanita dalam keadaan safar maka dia boleh shalat dua rakaat dengan niat qashar.
Apabila wanita ikut shalat Jum’at (dan itu dibolehkan) di masjid berjamaah maka gugur kewajiban shalat dzuhurnya, karena wanita sejajar dengan laki-laki dalam hal ini.
(Mufti: Syeikh Abdul Rahman As-Suhaim, anggota Maktab Ad-Dakwah wal Irsyad).
Demikian juga disebutkan dalam fatwa ulama lain.
Pertanyaan:
Shalat dzuhur pada hari Jum’at bagi wanita apakah setelah azan pertama atau kedua? Jazakumullah khairan.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah kepada baginda Rasulullah keluarganya para shahabatnya dan semua pengikut mereka dengan baik hingga hari kiamat Amma ba’du:
Wanita dan selain mereka yang tidak berkewajiban shalat Jum’at mengerjakan shalat dzuhur setelah memastikan masuknya waktu dzuhur walaupun sebelum shalat Jum’at, Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan: (adapun mereka yang tidak berkewajiban shalat Jum’at seperti musafir, hamba sahaya, wanita, orang sakit dan semua yang ada uzur mereka boleh shalat dzuhur sebelum imam shalat Jum’at menurut pendapat mayoritas ulama).
Kami mengingatkan disini apabila azan pertama yang maksudkan penanya dikumandangkan  setelah masuk waktu dzuhur yaitu tergelincirnya matahari dari tengah langit maka shalat di saat itu tidak mengapa, adapun jika azan dikumandangkan sebelum masuk waktu dzuhur – ini yang terjadi pada banyak negeri- maka ini tidak membolehkan shalat dzuhur sesudahnya bagi mereka yang kami sebutkan diatas karena berarti belum masuk waktunya. Wallahu A’lam.

Perbanyaklah Shalawat Pada Hari Jum'at !!


Hari jum’at adalah sayyidul ayyaam (pemimpin hari) dan hari yang paling agung dan paling utama di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pada hari yang mulia dan agung ini kita diperintahkan untuk memperbanyak shalawat untuk manusia yang paling mulia dan agung, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ
"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari Jum'at, karena shalawat akan disampaikan kepadaku…." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dari hadits Aus bin Aus)
Memperbanyak shalawat untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada hari Jum'at yang menjadi sayyidul ayyam menunjukkan kemuliaan pribadi beliau shallallahu 'alaihi wasallam sebagai sayyidul anam (pemimpin manusia).
Shalawat termasuk ibadah yang paling afdhal. Dan dilaksanakan pada hari Jum'at jauh lebih utama daripada dilaksanakan pada hari selainnya, karena hari Jum'at memiliki keistimewaan dibandingkan hari yang lain. Dan melaksakan amal yang afdhal pada waktu yang afdhal adalah lebih utama dan lebih bagus. (lihat 'Aunul Ma'bud: 2/15)
Setiap kebaikan yang diperoleh seorang hamba dalam urusan diennya adalah berkat jasa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau telah berjuang dengan sungguh-sungguh untuk mendakwahkan dan menyebarkan Islam. Berkat kerja keras beliau dalam dakwah, kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi ujian dan tantangannya, Islam bisa sampai kepada kita. Sebagai bentuk syukur dan terima kasih kita kepada beliau, Allah perintahkan bershalawat untuk beliau shallallahu 'alaihi wasallam.
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)
Kapan mulai membaca shalawat?
Membaca shalawat untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada hari Jum'at bisa dimulai sejak malam harinya. Hal ini didasarkan pada hadits Anas bin Malik, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;
أَكْثِرُوا الصَّلاَةَ عَلَىَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَمَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا
"Perbanyaklah shalawat kepadaku pada pada hari Jum'at dan malam Jum'at. Barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kalim niscaya Allah bershalwat kepada sepuluh kali." (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Kubranya dan dinytakan oleh Syaikh al Albani dalam Ash Shahihah, sanadnya shalih).
Dari Aus bin Aus radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Di antara hari terbaik kalian adalah hari Jum'at,  . . . maka perbanyaklah shalawat atasku pada hari itu, karena shalawatmu akan disampaikan padaku."
Para shahabat berkata: "Ya Rasulallah, bagaimana shalawat kami atasmu akan disampaikan padamu sedangkan kelak engkau telah lebur dengan tanah?"
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad para Nabi." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dengan sanad yang shahih)
Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad hasan, dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إِلَّا رَدَّ اللَّهُ عَلَيَّ رُوحِي حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ
"Tak seorang pun yang mengucapkan salam kepadaku melainkan Allah mengembalikan ruhku kepadaku hingga aku menjawab salamnya." (HR. Abu Dawud, dishahihkan an Nawawi dalam Ar Riyadl dan dihasankan oleh al Albani dalam Shahih al Jaami', no. 5679)
Dari Abdullah bin Amr bin al Ash radhiyallahu anhuma, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah bershalawat baginya dengan itu sepuluh kali." (HR Muslim)
Bentuk ucapan shalawat :
Di antara bentuk shalawat terbaik adalah yang terdapat dalam Shahihain, dari Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami, lalu kami berkata: "Ya Rasulallah, kami telah mengetahui bagaimana kami memberi salam kepadamu, maka bagaimana kami bershalawat atasmu?"
Beliau menjawab : "Ucapkanlah:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Allaahumma shalli 'alaa Muhammad wa 'alaa aali Muhammad kamaa shallayta 'alaa aali Ibraahiim. Innaka hamiidum majiid. Allaahumma baarik 'alaa Muhammad wa 'alaa aali Muhammad kamaa baarakta 'alaa aali Ibraahiim. Innaka hamiidum majiid.
"Ya Allah sampaikanlah shalawat atas Nabi Muhammad dan keluarganya sebagaimana engkau telah sampaikan shalawat atas Nabi Ibrahim dan keluarga-Nya. Sesungguhnya Engkau Dzat Mahaterpuji lagi Mahaagung. Ya Allah, berikah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah berkahi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Dzat Mahaterpuji lagi Mahaagung." (HR Bukhari dan Muslim)
Di antara bentuk shalawat dan salam yang paling pendek atau ringkas adalah:
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ
صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ
عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ
Imam an Nawawi rahimahullah berkata: "apabila salah seorang kalian bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hendaklah ia menggabungkan antara shalawat dan salam. Tidak boleh ia hanya mengucapkan صَلَّى اللهُ عَلَيهِ saja atau عَلَيْهِ السَّلاَمُ saja." (Shahih al Adzkaar: I/325)
Ibnu Shalah rahimahullah berkata, "sebaiknya penulis hadits dan para penuntut ilmu menulis shalawat serta salam atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (dengan lengkap), dan ketika menyebutnya jangan bosan mengulang-ulangnya, karena yang demikian itu sangat besar manfaatnya yang akan segera dirasakan oleh penuntut ilmu dan (hadits) dan penulisnya. Barangsiapa yang lalai, maka ia tercegah mendapat pahala yang besar, hendaklah ia tidak memotongnya/tidak menyingkat ketika menulisnya." (Ilumul Hadits, karya Ibnu Shalah, hal. 124)
Seseorang yang ingin bershalawat, tidak boleh membuat shalawat-shalawat yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Shalawat merupakan ibadah, dan ibadah dasarnya adalah ittiba' (mengikuti contoh Nabi). Dan di antara bentuk shalawat yang tidak dicohtohkan adalah Shalawat Badar, Shalawat Nariyah, Shalawat Fatih, dan lainnya.

Nabi Nuh AS, Bapak Kedua Manusia


Oleh: Anas Mas’udi El Malawi

Pendahuluan
Maka aku katakan pada mereka : Mohon ampunlah kepada Tuhanmu! Sesungguhnya Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan yg deras kepadamu, dan membanyakkan harta serta anak-anakmu, dan (juga) menciptakan untukmu kebun-kebun yg di dalamnya terdapat sungai-sungai (yg mengalir)” (QS. 71 : 10-12).
Dunia adalah rumah ujian bagi umat manusia. Dunia adalah sawah dan ladang aherat. Jika kita menanam kebaikan di dalamnya, kehidupan kita di aherat akan dipenuhi dengan kesenangan dan dihiasi dengan kebahagiaan. Namun jika kita menanam kebathilan dan kemunkaran, akan kita temui kehidupan di aherat sangat panas menyakitkan dan melelahkan, hingga kita kelak berteriak-teriak agar dikembalikan ke dunia dan berjanji akan berbakti pada Tuhan.Namun saat itu keluh kesah sudah tak berarti sama sekali. Hanya amal yg akan menemani kita dan menerangi kehidupan aherat kita.
Untuk itu, manusia tidak mungkin mampu menghindar dari zig-zag kehidupan dunia yg dipermainkan zaman, jika ia tidak membaca sejarah kaum terdahulu. Sebab manusia adalah anak zaman dan anak lingkungannya. Dengan menelaah sejarah kaum terdahulu dia bisa meniru bagaimana bisa menyelamatkan diri dari panasnya kemelut kehidupan dunia dan terlebih utama bagaimana cara menyelamatkan diri dari keganasan hidup di aherat kelak.Your browser may not support display of this image.
Dalam kisah nabi Nuh as kita bisa mempelajari banyak hal yg terjadi dalam kehidupan. Kita akan tahu bagaimana kita bergaul dengan sesama? Bagaimana kita berkomunikasi dengan Sang Pencipta alam semesta? Bagaimana cara kita menghadapi problematika kehidupan yg semakin lama semakin memanas dengan api kemungkaran yg merajalela. Di sini kita bisa merenung bersama dan mengambil hikmah dari sejarah nabi Nuh as.
Mengenal Nabi Nuh AS.
Nabi Nuh adalah bapak manusia kedua setelah Adam as, bahkan bisa dikatakan ia adalah bepak umat muslim kedua. Ia disebut bapak manusia dan umat muslim kedua karena seluruh penduduk bumi hanyut ditelan banjir topan saat itu kecuali 80 orang yg selamt bersama nabi Nuh dalam kapalnya. Bagitu juga ke 80 orang tadi keimanannya semakin kuat dan yakin setelah menyaksikan langsung kekuasaan Allah dan kebenaran ajaran nabi Nuh as. Mereka semakin patuh dan tunduk pada perintah nabi Nuh.
Nabi Nuh adalah keturunan nabi Adam as yg ke 10, ialah Nuh Ibn Lamik Ibn Mettiusyaleh Ibn Akhnukh (Idris; dlm Islam) Ibn Yarid Ibn Mahlal’il Ibn Qeinan Ibn Anousy Ibn Syits Ibn Adam. Dalam sejarah dikatakan bahwa setelah Nuh lahir, bapaknya (Lamik) hidup selama 595 th, kemudian meninggal pada usia 780 th. Nabi Nus as menikah dengan perempuan dari kerabatnya, yaitu Amdzarah Binti Barakeil Ibn Mihweil Ibn Akhnukh (Idris) Ibn Yarid Ibn Mahlal’il Ibn Qeinan Ibn Anousy Ibn Syits Ibn Adam saat berusia 500 th.
Nabi Nuh dikaruniai Allah dengan sifat-sifat yang patut dimiliki oleh seorang nabi, fasih dan tegas dalam kata-katanya, bijaksana dan sabar dalam tindak-tanduknya melaksanakan tugas risalahnya kepada kaumnya dengan penuh kesabaran dan kebijaksanaan dengan cara yang lemah lembut mengetuk hati nurani mereka dan kadang kala dengan kata-kata yang tajam dan nada yang kasar bila menghadapi pembesar-pembesar kaumnya yang keras kepala yang enggan menerima hujjah dan dalil-dalil yang dikemukakan kepada mereka yang tidak dapat mereka membantahnya atau mematahkannya.
Kaum Nabi Nuh
Nabi Nuh menerima wahyu kenabian dari Allah dalam masa “fatrah” (masa kekosongan) di antara dua rasul. Di mana biasanya manusia secara berangsur-angsur melupakan ajaran agama yang dibawa oleh nabi yang meninggalkan mereka lantas mereka kembali pada syirik meninggalkan amal kebajikan, melakukan kemungkaran dan kemaksiatan di bawah pimpinan Iblis.
Demikianlah kaum nabi Nuh tidak luput dari perihal tersebut, sehingga ketika nabi Nuh datang di tengah-tengah mereka, mereka sedang menyembah berhala dan patung-patung yang dibuat oleh tangan-tangan mereka sendiri sebagai tuhan-tuhan yang dapat membawa kebaikan dan manfaat serta menolak segala kesengsaraan dan kemalangan.
Berhala-berhala yang dipertuhankan dan menurut kepercayaan mereka mempunyai kekuatan dan kekuasaan gaib di atas manusia itu diberi beberapa nama kusus menurut kehendak dan selera kebodohan mereka. Kadang-kadang mereka menamakan berhala tersebut dengan nama ” Wadd ” dan ” Suwa’ “, kadangkala ” Yaghuts ” dan bila sudah bosan digantinya dengan nama ” Ya’uq ” dan ” Nasr “. (lihat QS. 71: 23)
Dakwah Nabi Nuh AS
Nabi Nuh berdakwah kepada kaumnya yang sudah jauh tersesat oleh iblis dengan bijak dan penuh kesabaran. Ia mengajak mereka meninggalkan syirik dan penyembahan berhala untuk kembali kepada tauhid menyembah Allah SWT Tuhan sekalian alam. Kemudian mengajak mereka untuk melakukan ajaran-ajaran agama yang diwahyukan kepadanya serta meninggalkan kemungkaran dan kemaksiatan yang diajarkan oleh Syaitan dan Iblis.
Nabi Nuh berupaya menarik perhatian kaumnya dengan mengajak mereka untuk merenungi alam semesta yang diciptakan oleh Allah SWT, melihat langit dengan matahari, bulan dan bintang-bintang yang menghiasinya, bumi dengan kekayaan yang ada di atas dan di bawahnya, beraneka tumbuh-tumbuhan dan air mengalir yang memberi kenikmatan hidup kepada manusia, pergantian malam menjadi siang dan sebaliknya. Di mana semua itu bisa dijadikan bukti dan tanda nyata akan ke-esa-an Allah SWT yang harus disembah dan bukan berhala-berhala yang mereka buat dengan tangan mereka sendiri.
Di samping itu Nabi Nuh juga memotivasi mereka dengan mengatakan bahwa akan ada ganjaran yang akan diterima oleh manusia bagi setiap amalnya di dunia, yakni surga bagi yg berama baik dan neraka bagi yg melanggar perintah agama, baik melakukan kemungkaran maupun kemaksiatan.
Mereka bertahun-tahun menyembah berhala dan mengkultuskannya. Mereka sangat yakin bahwa berhala-berhala tersebut bisa mendatangkan keberuntungan dan menolak bahaya serta segala problematika kehidupan mereka adukan pada berhala-berhala tadi. Mereka tidak hentinya menyebut nama-nama berhala tersebut (Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr). Di mana nama-nama tadi dulunya adalah nama-nama orang salih yg hidup sebelum mereka dan mereka meyakini ornga-orang tadi bisa memberi berkah dalam hidupnya. Hingga sampai mereka mengkultuskan nama-nama itu yg ahirnya dijadikan sebutan bagi nama-nama dewa/berhala mereka.
Nabi Nuh telah berusaha sekuat tenaganya berdakwah kepada kaumnya dengan segala kebijaksanaan, kecekapan dan kesabaran dalam setiap kesempatan, siang maupun malam dengan cara berbisik-bisik atau cara terang dan terbuka. Namun ternyata hanya sedikit sekali dari kaumnya yang dapat menerima dakwahnya dan mengikuti ajakannya. Menurut beberapa riwayat jumlah mereka tidak lebih dari seratus orang. Ada beberapa riwayat dari sejarawan muslim yg mengatakan bahwa jumlah mereka ada 80 orang yg terdiri dari nabi Nuh, ketiga anaknya (Sam, Ham dan Yafits) beserta isteri-isteri mereka.
Selain mereka ada 73 orang dari keturunan nabi Sits. Keturunan Qabil dan Habil lenyap tenggelam oleh banjir topan. Mayoritas pengikut nabi Nuh adalah orang-orang miskin yg berkedudukan sosial lemah. Sedangkan orang kaya yg berkedudukan tinggi dan terpandang dalam masyarakat, yang merupakan pembesar-pembesar dan penguasa-penguasa tetap membangkang, tidak mempercayai Nabi Nuh bahkan mengingkari dakwahnya dan sesekali tidak merelakan melepas agamanya dan kepercayaan mereka terhadap berhala-berhala mereka, sampai mereka berusaha dengan mengadakan persekongkolan hendak melumpuhkan dan menggagalkan usaha dakwah Nabi Nuh.
Dialog Nabi Nuh Dengan Kaumnya
Kaum nabi Nuh berkata : “Bukankah engkau hanya seorang dari kami dan tidak berbeda dari kami sebagaimana manusia biasa. Jika betul Allah akan mengutuskan seorang rasul yang membawa perintah-Nya, niscaya Allah akan mengutuskan seorang malaikat yang patut kami dengarkan kata-katanya dan kami ikuti ajakannya, bukan manusia biasa seperti engkau yg hanya dapat diikuti orang-orang rendah kedudukan sosialnya seperti para buruh petani dan orang-orang yang tidak berpenghasilan yang bagi kami mereka seperti sampah masyarakat. Pengikut-pengikutmu itu adalah orang-orang yang tidak mempunyai daya fikiran dan ketajaman otak. Mereka mengikutimu secara buta dan tuli tanpa memikirkan dan menimbang masak-masak benar atau tidaknya dakwah dan ajakanmu itu. Coba jika agama yang engkau bawa dan ajaran -ajaran yang engkau ajukan kepada kami itu betul-betul benar, niscaya kamilah yg mengikutimu terlebih dahulu, bukannya orang-orang yang mengemis seperti pengikut-pengikutmu itu. Kami sebagai pemuka-pemuka masyarakat yang pandai berfikir, memiliki kecerdasan otak dan pandangan yang luas dan yang dipandang masyarakat sebagai pemimpin-pemimpinnya, tidaklah mudah kami menerima ajakanmu dan dakwahmu. Engkau tidak mempunyai kelebihan di atas kami tentang soa-soal kemasyarakatan dan pergaulan hidup. Kami jauh lebih pandai dan lebih mengetahui daripada kamu tentang semua hal. Anggapan kami terhadapmu, tidak lain dan tidak bukan, bahwa engkau adalah pendusta belaka”.
Nabi Nuh menjawab ejekan kaumnya tadi seraya berkata : “Adakah engkau mengira bahwa aku dapat memaksa kamu mengikuti ajaranku atau mengira bahwa aku mempunyai kekuasaan untuk menjadikan kamu orang-orang yang beriman jika kamu tetap menolak ajakanku dan tetap menutup mata dan telinga terhadap bukti-bukti kebenaran dakwahku serta tetap mempertahankan pendirianmu yang sesat yang diilhamkan oleh kesombongan dan kecongkakan karena kedudukan dan harta-benda yang kamu miliki. Aku hanya seorang manusia yang mendapat amanah dan diberi tugas oleh Allah untuk menyampaikan risalah-Nya kepada kamu. Jika kamu tetap berkeras kepala dan tidak mau kembali ke jalan yang benar dan menerima agama Allah yang diutuskan-Nya kepadaku, maka terserahlah kepada Allah untuk menentukan hukuman-Nya dan ganjaran-Nya terhadap kamu. Aku hanya pesuruh dan rasul-Nya yang diperintahkan untuk menyampaikan amanah-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Dialah yang berkuasa memberi hidayah kepadamu dan mengampuni dosamu atau menurunkan azab dan siksaan-Nya di atas kamu sekalian jika Ia kehendaki. Dia pula yang berkuasa menurunkan siksa dan azab-nya di dunia atau menangguhkannya sampai hari kemudian. Dialah Tuhan pencipta alam semesta ini, Maha Kuasa ,Maha Mengetahui, Maha Pengasih dan Maha Penyayang”.
Mereka menimpali ucapan nabi Nuh dengan mengemukakan syarat berkata : “Wahai Nuh! Jika engkau menghendaki kami mengikutimu dan memberi sokongan semangat kepada kamu dan kepada agama yang engkau bawa, maka jauhkanlah para pengikutmu yang terdiri dari orang-orang petani, buruh dan hamba-hamba sahaya itu. Usirlah mereka dari pengaulanmu karena kami tidak dapat bergaul dengan mereka, duduk berdampingan dengan mereka mengikut cara hidup mereka dan bergabung dengan mereka dalam suatu agama dan kepercayaan. Dan bagaimana kami dapat menerima satu agama yang menyamaratakan para bangsawan dengan orang awam, penguasa dan pembesar dengan buruh-buruhnya dan orang kaya yang berkedudukan dengan orang yang miskin”.
Nabi Nuh menolak pensyaratan kaumnya dan berkata : “Risalah dan agama yang aku bawa adalah untuk semua orang tanpa pengecualian, yang pandai maupun yang bodoh, yang kaya maupun miskin, majikan ataupun buruh ,di antara penguasa dan rakyat biasa semuanya mempunyai kedudukan dan tempat yang sama terhadap agama dan hukum Allah. Andai kata aku memenuhi pensyaratan kamu dan meluluskan keinginanmu menyingkirkan para pengikutku yang setia itu, maka siapakah yang dapat kuharapkan akan meneruskan dakwahku kepada orang ramai dan bagaimana aku sampai hati menjauhkan dariku orang-orang yang telah beriman dan menerima dakwahku dengan penuh keyakinan dan keikhlasan di kala kamu menolaknya serta mengingkarinya, orang-orang yang telah membantuku dalam tugasku di kala kamu menghalangi usahaku dan merintangi dakwahku. Dan bagaimanakah aku dapat mempertanggungjawabkan tindakan pengusiranku kepada mereka terhadap Allah bila mereka mengadu bahwa aku telah membalas kesetiaan dan ketaatan mereka dengan sebaliknya semata-mata untuk memenuhi permintaanmu dan tunduk kepada pensyaratanmu yang tidak wajar dan tidak dpt diterima oleh akal dan fikiran yang sehat. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang bodoh dan tidak berfikiran sihat”.
Oleh karena merasa tidak berdaya lagi mengingkari kebenaran kata-kata Nabi Nuh dan merasa kehabisan alasan dan hujjah untuk melanjutkan dialog dengan beliau, maka berkatalah mereka: “Wahai Nabi Nuh! Kita telah banyak bermujadalah (adu argument) dan berdebat. Cukup sudah kami berdialog dan mendengar dakwahmu yang sudah menjemukan itu. Kami tetap tidak akan mengikutimu dan tidak akan sesekali melepaskan kepercayaan dan adat-istiadat kami sehingga tidak ada gunanya lagi engkau mengulang-ulangi dakwah dan ajakanmu pada kami. Datangkanlah apa yang benar-benar bisa membuktikan bahwa engkau adalah orang yang menepati janji dan kata-katanya. Kami ingin melihat kebenaran kata-katamu dan ancamanmu dalam kenyataan. Karena kami masih tetap belum mempercayaimu dan tetap meragukan dakwahmu.”
Senjata Pamungkas Nabi Nuh AS
Setelah berada di tengah-tengah kaumnya selama sembilan ratus lima puluh (950) tahun berdakwah menyampaikan risalah Tuhan, mengajak mereka meninggalkan penyembahan berhala dan kembali menyembah dan beribadah kepada Allah Yang Maha Kuasa, memimpin mereka keluar dari jalan yang sesat dan gelap ke jalan yang benar dan terang, mengajar mereka hukum-hukum syariat dan agama yang diwahyukan oleh Allah kepadanya, mengangkat derajat manusia yang tertindas dan lemah ke tingkat yang sesuai dengan fitrah dan kodratnya dan berusaha menghilangkan sifat-sifat sombong dan congkak yang melekat pada para pembesar kaumnya dan medidik agar mereka hidup saling mengasihi dan menyayangi, tolong-menolong di antara sesama manusia. Namun dalam waktu yang cukup lama itu, nabi Nuh tidak berhasil menyedarkan dan menarik kaumnya untuk mengikuti dan menerima dakwahnya untuk beriman, bertauhid dan beribadah kepada Allah kecuali sekelompok kecil kaumnya yang tidak mencapai seramai seratus orang.
Walaupun ia telah melakukan tugasnya dengan segala daya-upaya dan usahanya yg sangat maksimal dengan penuh kesabaran dan kesulitan dalam menghadapi penghinaan, ejekan dan cercaan serta makian kaumnya, nabi Nuh tetap berusaha untuk tabah dan bertahan berharap akan datang masanya di mana kaumnya akan sadar dan datang mengakui kebenarannya dan kebenaran dakwahnya. Namun harapan itu hanyalah sebatas harapan, hingga harapan itu makin hari makin berkurang. Sinar iman dan takwa tampak tidak akan bisa menebus ke tembok hati mereka yang telah tertutup rapat oleh ajaran dan bisikan Iblis. Sebagaimana termaktub dalam al Qur\an : “Sesungguhnya tidak akan ada orang dari kaum itu mengikutimu dan beriman padamu kecuali mereka yang telah mengikutimu dan beriman lebih dahulu, maka janganlah engkau bersedih hati karena apa yang mereka perbuatkan”.
Dengan adanya penegasan firman Allah tersebut, lenyaplah sisa harapan Nabi Nuh dari kaumnya dan habislah kesabarannya. Ahirnya nabi Nuh as mengeluarkan ajian pamungkasnya yg berupa doa mustajab memohon kepada Allah agar menurunkan azab-Nya pada kaumnya yang berkepala batu seraya berseru :”Ya Allah! Janganlah Engkau biarkan seorang pun dari orang-orang kafir itu hidup dan tinggal di atas bumi ini. Mareka akan berusaha menyesatkan hamba-hamba-Mu. Jika Engkau biarkan mereka tinggal, mereka tidak akan melahirkan dan menurunkan selain anak-anak yang berbuat maksiat dan anak-anak yang kafir spt.mereka”. Doa Nabi Nuh pun dikalbulkan oleh Allah dan tidak perlu lagi menghiraukan kaumnya, karena mereka akan menerima hukuman Allah dengan mati tenggelam. Kemudian nabi Nuh mendapat wahyu untuk membuat kapal sebelum azab diturunkan sebagaimana Allah memberi wahyu pada nabi Luth untuk keluar meninggalkan kampung halamannya sebelum fajar datang agar selamat dari azab tersebut.
Nabi Nuh AS Membuat Kapal
Setelah menerima perintah Allah untuk membuat sebuah kapal, segeralah Nabi Nuh mengumpulkan para pengikutnya dan mulai mereka mengumpulkan bahan yang diperlukan untuk maksud tersebut. Kemudian dengan mengambil tempat di luar yg agak jauh dari kota dan keramaiannya mereka dengan rajin dan tekun bekerja siang dan malam menyelesaikan pembuatan kapal yang diperintahkan itu. Walaupun Nabi Nuh telah menjauhi kota dan masyarakatnya, agar dapat bekerja dengan tenang tanpa gangguan untuk menyelesaikan kapalnya, tetap saja ia tidak luput dari ejekan dan cemoohan kaumnya yang kebetulan atau sengaja melalui tempat kerja pembuatan kapal itu. Mereka mengejek dan mengolok-olok dengan mengatakan: “Wahai Nuh! Sejak kapan engkau telah menjadi tukang kayu dan pembuat kapal? Bukankah engkau seorang nabi dan rasul menurut pengakuanmu? Kenapa sekarang menjadi seorang tukang kayu dan pembuat kapal? Dan kapal yang engkau buat itu berada di tempat yang jauh dari air. Apakah kamu berharap kapalmu itu akan ditarik oleh kerbau ataukah mengharap angin yang akan menarik kapalmu ke laut?
Semua ejekan yang diterima oleh Nabi Nuh disikapi dengan dingin dan tersenyum seraya menjawab:”Baiklah! Tunggu saja saatnya nanti. Jika kamu sekarang mengejek dan mengolok-olok kami, maka akan tibalah masanya kelak bagi kami untuk mengejek kamu dan akan kamu ketahui kelak untuk apa kapal yang kami siapkan ini. Tunggulah saatnya azab dan hukuman Allah yg akan menimpa kamu”.
Banjir Topan Datang
Setelah selesai dari pembuatan kapal yang merupakan alat pengangkutan laut pertama di dunia, nabi Nuh menerima wahyu dari Allah :”Siap-siaplah engkau dengan kapalmu! Jika tiba perintah-Ku dan terlihat tanda-tanda daripada-Ku, segeralah angkut bersamamu di dalam kapalmu kerabatmu dan bawalah dua pasang dari setiap jenis makhluk yang ada di atas bumi dan berlayarlah dengan izin-Ku”.
Kemudian tercurahlah dari langit dan memancar dari bumi air yang sangat deras dan dahsyat yang dalam sekejap telah menjadi banjir besar melanda seluruh kota dan desa, menggenangi daratan yang rendah maupun yang tinggi sampai mencapai puncak bukit-bukit sehingga tiada tempat berlindung dari air bah yang dahsyat itu kecuali kapal nabi Nuh yang telah terisi penuh dengan para orang mukmin dan pasangan makhluk yang diselamatkan oleh nabi Nuh atas perintah Allah.
Dengan iringan “Bismillahi majreiha wa mursaha” belayarlah kapal nabi Nuh menyusuri lautan air, menentang angin yang kadang kala lemah lembut dan kadang kala ganas dan ribut. Di kanan kiri kapal terlihat orang-orang kafir bergelut melawan gelombang air yang menggunung berusaha menyelamat diri dari cengkraman maut yang sudah siap menerkam mereka di dalam lipatan gelombang-gelombang itu.
Putera Nabi Nuh AS, Kan’an Hanyut Ditelan Topan
Ketika nabi Nuh berada di atas geladak kapal memperhatikan cuaca dan melihat-lihat orang-orang kafir dari kaumnya sedang bergelimpangan di atas permukaan air, tiba-tiba terlihatlah olehnya tubuh putera sulungnya yang bernama “Kan’aan” timbul tenggelam dipermainkan oleh gelombang yang tidak menaruh belas kasihan kepada orang-orang yang sedang menerima hukuman Allah itu.
Pada saat itu, tanpa disadari, timbullah rasa cinta dan kasih sayang seorang ayah terhadap putera kandungnya yang berada dalam keadaan cemas menghadapi maut ditelan gelombang. Nabi Nuh secara spontan, terdorong oleh suara hati kecilnya berteriak dengan sekuat suaranya memanggil puteranya : “Wahai anakku! Datanglah kemari dan bergabunglah bersama keluargamu. Bertaubatlah engkau dan berimanlah kepada Allah agar engkau selamat dan terhindar dari bahaya maut yang merupakan hukuman Allah”.
Kan’aan, putera Nabi Nuh, yang tersesat dan telah terkena racun rayuan syaitan dan hasutan kaumnya yang sombong dan keras kepala itu menolak dengan keras ajakan dan panggilan ayahnya yang menyayanginya dengan kata-kata yang menentang : “Biarkanlah aku! dan pergilah! Jauhilah aku! Aku tidak sudi berlindung di atas geladak kapalmu, Aku akan dapat menyelamatkan diriku sendiri dengan berlindung di atas bukit yang tidak akan dijangkau oleh air bah ini”.
Nabi Nuh menjawab : “Percayalah bahwa tempat satu-satunya yang dapat menyelamatkan engkau ialah bergabung dengan kami di atas kapal ini. Siapapun tidak akan ada yang dapat melepaskan diri dari hukuman Allah yang telah ditimpakan ini kecuali orang-orang yang memperoleh rahmat dan ampunan-Nya”. Setelah Nabi Nuh mengucapkan kata-katanya tenggelamlah Kan’aan disambar gelombang yang ganas dan lenyaplah ia dari pandangan mata ayahnya, tergelincir ke bawah lautan air mengikuti kawan-kawannya dan pembesar-pembesar kaumnya yang durhaka itu.
Nabi Nuh sedih hati dan berdukacita atas kematian puteranya dalam keadaan kafir tidak beriman dan belum mengenal Allah. Beliau berkeluh-kesah dan berseru kepada Allah : “Ya Tuhanku, sesungguhnya puteraku itu adalah darah dagingku dan ia adalah bagian dari keluargaku dan sesungguhnya janji-Mu adalah janji benar dan Engkaulah Maha Hakim yang Maha Berkuasa”. Kamudian Allah berfirman : “Wahai Nuh! Sesungguhnya puteramu itu tidaklah termasuk keluargamu, karena ia telah menyimpang dari ajaranmu, melanggar perintahmu menolak dakwahmu dan mengikuti jejak orang-orang yang kafir daripada kaummu. Hapuslah namanya dari daftar keluargamu. Hanya mereka yang telah menerima dakwahmu dan mengikuti jalanmu serta beriman kepada-Ku yg dapat engkau masukkan dan golongkan ke dalam barisan keluargamu yang telah Aku janjikan perlindungannya dan terjamin keselamatan jiwanya. Adapun orang-orang yang mengingkari risalahmu, mendustakan dakwahmu dan telah mengikuti hawa nafsunya mengikuti tuntutan Iblis, pastilah mereka akan binasa menjalani hukuman yang telah Aku tentukan walau mereka berada dipuncak gunung. Maka janganlah engkau sesekali menanyakan tentang sesuatu yang engkau belum ketahui. Aku ingatkan janganlah engkau sampai tergolong ke dalam golongan orang-orang yang bodoh”.
Nabi Nuh segera sadar setelah menerima teguran dari Allah bahwa cinta kasih sayangnya kepada anaknya telah menjadikan ia lupa akan janji dan ancaman Allah terhadap orang-orang kafir termasuk puteranya sendiri. Ia sadar bahwa ia tersesat pada saat ia memanggil puteranya untuk menyelamatkannya dari bencana banjir yang didorong oleh perasaan naluri darah yang menghubungkannya dengan puteranya padahal sepatutnya cinta dan taat kepada Allah harus mendahului cinta kepada keluarga dan harta-benda. Ia sangat menyesali kelalaian dan kealpaannya itu. Kemudian ia menghadap kepada Allah memohon ampun dan maghfirahnya dengan berseru : “Ya Tuhanku aku berlindung kepada-Mu dari godaan syaitan yang terlaknat. Ampunilah kelalaian dan kealpaanku sehingga aku menanyakan sesuatu yang tidak aku ketahui. Ya Tuhanku! Jika Engkau tidak memberi ampun dan maghfirah serta menurunkan rahmat bagiku, niscaya aku menjadi orang yang rugi”.

Banjir Topan Reda

Setelah air bah itu mencapai puncak keganasannya dan habis binasalah kaum Nuh yang kafir dan zalim sesuai dengan kehendak dan hukum Allah, surutlah lautan air diserap bumi kemudian bertambatlah kapal Nuh di atas bukit ” Judie ” dengan iringan perintah Allah kepada Nabi Nuh :”Turunlah wahai Nuh ke darat engkau dan para mukmin yang menyertaimu dengan selamat dilimpahi barakah dan inayah dari sisi-Ku bagimu dan bagi umat yang menyertaimu”.
Ibn Abbas meriwayatkan bahwa setelah nabi Nuh dan kaumnya yg beriman turun dari kapal pada 10 Muharram (‘Asyuro’), ia membangun rumah untuk masing-masing pengikutnya sejumlah 80 rumah. Kemudain perkumpulan tersebut dinamakan “Suq Tsamanin” (pasar 80). Semua keturuan Qabil binasa.
Nabi Nuh saat peristiwa topan berlangsung sampai surutnya berusia 600 tahun dan hidup setelahnya selama 350 tahun. Selama itu ia berdakwah hanya berhasil mengajak 80 orang saja yg kemudian berkembang biak. Semua manusia pasca banjir topan dalam keadaan beriman dan imannya semakin kuat dengan adanya peristiwa tersebut.
Ajaran Nabi Nuh AS
Pada masa nabi Nuh as syariat Allah masih sebatas akidah karena populasi penduduk dunia relatif sedikit. Adapun ajaran akidah yg ada pada saat itu adalah :
1. Peng-esa-an Allah.
2. Risalah Tuhan.
3. Hari Ahir.
4. Hari Kebangkitan.
5. Hari Perhitungan amal.
6. Adanya neraka dan kekalnya penghuni di dalamnya.
7. Adanya surga dan kekalnya penghuni di dalamnya.
8. Adanya dosa dan balasan.
9. Istighfar dan Taubat.
10. Adanya malaikat.
11. Adanya azab bagi pelaku maksiat.
Ayat-Ayat Tentang Kisah Nabi Nuh As
Al-Quran menceritakan kisah Nabi Nuh dalam 43 ayat dari 28 surat, di antaranya surat Nuh dari ayat 1 hingga 28, juga dalam surat “Hud” ayat 27 hingga 48 yang mengisahkan dialog Nabi Nuh dengan kaumnya dan perintah pembuatan kapal serta keadaan banjir yang menimpa di atas mereka. Ayat-ayat tersebut antara lain :
1. QS. Aly Imran : 33.
2. QS. Al Nisa’ : 163.
3. QS. Al An\am : 83-84.
4. QS. Al A’raf : 59-64.
5. QS. Yunus : 71-73.
6. QS. Hud : 25-49.
7. QS. Al Furqan : 37.
8. QS. Al Anbiya’ : 76-77.
9. QS. Al Syu’ara : 105-122.
10. QS. Al Ankabut : 14-15.
11. QS. Al Shaffat : 71-82.
12. QS. Al Dzariyat : 46.
13. QS. Nuh : 1-28.
14. QS. AL Qomar : 9-16.
15. QS. Al Mukminun : 23-30.
16. QS. Ghafir : 5-6
Penutup
Demikian sejarah nabi Nuh yg dapat penulis uaraikan. Dari sana mungkin bisa kita petik beberapa hikmah bahawa hubungan antara manusia yang terjalin karena ikatan persamaan kepercayaan (iman) atau penamaan aqidah dan pendirian (keyakinan) adalah lebih erat dan lebih berkesan daripada hubungan yang terjalin karena ikatan darah atau kelahiran. Kan’aan, walaupun ia adalah anak kandung Nabi Nuh, oleh Allah s.w.t. dikeluarkan dari bilangan keluarga ayahnya karena ia menganut kepercayaan dan agama berlainan dengan apa yang dianut dan didakwahkan oleh ayahnya sendiri, bahkan ia berada di pihak yang memusuhi dan menentangnya.
Hal tersebut dapat menguatkan pemahaman firman Allah dalam Al-Quran yang bermaksud :”Sesungguhnya para mukmin itu adalah bersaudara”, dan hadis Rasulullah s.a.w.yang artinya : “Tidaklah sempurna iman seseorang kecuali jika ia menyintai saudaranya yang beriman sebagaimana ia menyintai dirinya sendiri”, juga peribahasa yang berbunyi : “Adakalanya engkau memperolehi seorang saudara yang tidak dilahirkan oleh ibumu”.
Semoga sejarah tersebut bisa menjadi renungan bagi setiap pembaca dan dapat menambah kesadaran akan beragama hingga termotivasi untuk mengamalkan semua perintah Allah dan menjauhi semua larangan-larangan-Nya. Penulis juga berharap majelis ta’lim ini kelak bisa menjadi seperti kpalnya nabi Nuh yg mampu menyelamatkan jamaah dari ganasnya gelombang kehidupan yg semakin membumbung tinggi, amiiin. Untuk mengahiri tulisan ini penulis ucapkan “Hadaanallahu wa Iyyakum Shirathahul Mustaqim, Shirathal Anbiya\ wal Mursaliin”, amiin.
Refrensi :
1. Al Qur’an al Karim (terjemah).
2. Qishash al Quran al Karim. Prof. Dr. Fadli Hasan Abbas. Dar al Furqan. Oman-Yordan.
3. Qishash al Quran al Karim. Muhammad Ahmad Jadd al Maula.
4. Majma’ al Bayan al Hadits, Qishash al Anbiya’ fi al Quran al Karim. Samih Athif Zen. Dar al kitab. Lebanon.
5. Qishash al Anbiya. Ibn Jarir al Thabary. Al Dar al Mishriyyah al Lubnaniyyah.
6. Al Irtibath al Zamani Bain al Anbiya wa al Rusul. Dr. HM, Washfi.
7. Beberapa situs Islam;
http://www.negerimusnah.com/,
http://www.ensiklopedia.com/
, dll.

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme