Keistimewaan Hari Jumat
keistimewaan hari jumat bagi yang menuruti ajaran islam sangat besar, “apabila kamu di seru untuk solat jumat maka tinggal kanlah jual beli, setelah selesai solat jumat bertebaranlah kamu di muka bumi dan inggatlah ALLAH sebanyak mungkin supaya kamu beruntung” mengingat ALLAH dengan berzikir sangat besar keutamaan Nya termasuk zikir setelah selesai sholat jumat, manusia memang sangat ingin punya kecukupan sehingga banyak yang berfikir waktu adalah uang, bahkan ada yang hanya untuk senang di akhirat mesti senang dulu di dunia, dan berpendapat bagaimana bisa khusuk dalam ibadah kalau mikirin utang, sebenarnya mereka yang berfikir demikian karna mereka tidak mengenal tuhan, mereka tidak tau kalau doa orang yang teraniaya itu mustajab, mereka tidak tau kalau alam semesta ini ada yang mengatur, sehingga mereka sibuk mencari rezki, padahal kalau mereka menyadari dari pada mencari rezki lebih baik di cari rezki, tetapi bagai mana supaya rezki mencari kita, jawab nya tentu rezki itu mesti di undang, cara mengundang nya salah satunya berzikir mengingat yang memberi rezki pada hari jumat setelah selesai sholat jumat, inilah keistimewaan hari jumaat untuk orang yang dekat dengan ALLAH dan untuk mendekatkan diri kepada ALLAH bertasbihlah setelah selelesai sholat subuh hingga terbit matahari setelah selesai sholat asyar hingga terbenam matahari, mudah mudahan jika di laksanakan dengan khusuk dan bersungguh-sungguh akan terkabul apa yang di hajatkan
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.” QS. Jumu’ah. (62) : 9.
Hari Jum’at bagi sebagian orang hanya dianggap sebagai hari biasa, tak ubahnya seperti hari-hari yang dilewati dalam rentetan hari dalam seminggu. Namun bagi umat Islam hari Jum’at adalah hari yang sangat mulia, karena pada hari itu terdapat keistimewaan yang tidak didapatkan di hari lain.
Beberapa hadits Rasulullah menyebutkan keistemewaan tersebut, diantaranya pada hari itu Nabi Adam AS diciptakan, dimasukkan ke surga, diturunkan ke dunia, dan diterima taubatnya. Selain itu hari Jum’at juga sebagai hari dikabulkannya doa, bahkan pada hari Jum’at pula hari kiamat akan terjadi. Hari Jum’at juga dikenal sebagai sayyidul ayyaam wa‘idul muslimin (penghulu hari dan hari raya umat Islam).
Dari asal katanya Jum’at berarti suatu perkumpulan. Berkumpul di mesjid untuk melaksanakan shalat Jum’at berjamaah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Al Hakim, “Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.”
Hadits di atas dengan jelas menerangkan bahwa menunaikan shalat Jum’at menyeluruh diwajibkan bagi setiap muslim, kecuali hamba sahaya, perempuan dan orang sakit. Menurut ulama fikih orang yang wajib melaksanakan shalat Jum’at itu adalah setiap muslim yang mukallaf, laki-laki, merdeka, tidak sedang dalam perjalanan, tidak sakit dan uzur lainnya serta mendengar panggilan azan. Hal ini menyatakan selain komponen di atas tidak ada pengecualian untuk tidak melaksanakan shalat Jum’at, yang berarti kewajiban mutlak yang mesti ditunaikan.
Namun disadari atau tidak, makna Jum’at itu itu sendiri semakin hari semakin bergesar dari makna asalnya. Hal ini dapat dilihat ketika menjelang sampai waktunya pelaksanaan sholat Jum’at, mesjid yang seyogyanya sudah dihadiri jamaah, namun masih banyak shaf-shaf yang terlihat kosong.
Tidak hanya itu, kita lihat hampir di setiap lingkungan mesjid, ada saja para penjual jajanan yang menggelar dagangannya, malah sampai khatib menyampaikan khotbah Jum’atnya. Padahal jelas-jelas Al Qur’an melarang melakukan transaksi jual beli ketika masuknya sholat jum’at, hal itu tercantum pada surah Jumu’ah ayat 9, “maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli..”
Suasana Juma’t akan sangat terasa ketika kita berada di perkampungan terutama perkampungan di daerah Hulu Sungai. Hari Jum’at masih dimaknai sebagai hari yang sangat sakral. Malahan jauh sebelum waktu menjelang pelaksanaannya, masyarakatnya sudah mempersiapkan diri untuk menuju mesjid.
Konon para orang tua dulu sudah berada di mesjid ketika waktu masih menunjukkan pukul 10 pagi. Selama itu pula mereka ber’itikaf, melaksakan shalat-shalat sunnah, membaca Al Quran, membaca shalawat, istigfar dan ibadah lainnya sambil menunggu masuknya waktu pelaksanaan sholat Jum’at.
Ketika usai melaksanakan kewajiban itu, mereka masih menyelesaikan wiridan-wiridan, sampai akhirnya sama-sama melantunkan istigfar dan shalawat sambil berjabat tangan.
Namun perbedaan yang sangat kontras bisa ditemukan ketika kita melaksanakan shalat Jumat di perkotaan. Jamaah baru berdatangan ketika azan sudah dikumandangkan, malah ironisnya masih ada yang sengaja datang ke mesjid ketika iqamat dikumandangkan oleh muazzin.
Padahal inti dari pelaksaan solat Jum’at itu adalah mendengarkan khutbah Jumat. Sebenarnya khutbah Jum’at dimaksudkan untuk memberikan nasihat, petuah-petuah kehidupan beragama kepada kaum muslimin. Di sinilah letak persatuan kaum muslimin dijalin.
Namun belakangan khutbah Jum’at hanya dimaknai sebagai ceramah pelengkap suatu ritual keagamaan belaka. Padahal khutbah sendiri adalah intisari dari shalat Jumat itu. Begitu pentingnya mendengarkan khutbah Jum’at dapat dilihat dari hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa khutbah Jum’at sama halnya dengan shalat dua rakaat, dan barangsiapa yang berbuat sia-sia ketika sang khatib menyampaikan khutbahnya maka yang bersangkutan tidak dijamin mendapatkan pahala shalat Jum’at.
Begitu istewanya shalat Jumat sampai-sampai Rasulullah SAW mewanti-wanti ummatnya untuk tidak meninggalkan shalat Jum’at. Apabila meninggalkan shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut maka orang tersebut dicap sebagai orang munafik. Na’uzubillahi min dzalik..
Disini kesadaran umat Islam untuk kembali memaknai sholat Jum’at harus perlu dipupuk. Di antaranya dengan menyampaikan pentingnya shalat Jumat kepada keluarga, kenalan, dan orang lain. Dalam materi khutbahnya juga perlu disisipkan keutamaan hari Jumat dan ajakan untuk memuliakannya.
Kepada orangtua sudah seharusnya mengajak dan membiasakan anak-anak mereka sejak dini untuk pergi ke mesjid serta tetap mendampinginya selama pelaksanaannya. Saat ini orangtua terkadang masih mengabaikan hal ini sehingga apabila anak-anaknya pergi ke mesjid untuk shalat Jumat, mereka dibiarkan bermain dengan teman-temannya sehingga membuat suara gaduh ketika khutbah Jumat ataupun ketika shalat Jumat dilaksanakan. Bukan tidak mungkin hal tersebut akan mengganggu kekhusyukkan jamaah lainnya.
Semoga kita mendapatkan keberkahan dari Allah SWT, sehingga bisa melaksanakan shalat Jumat dengan baik sesuai tuntunan agama dan dapat memaknai keistemewaanya dengan melaksanakan segala yang disunnahkan pada sayyidul ayyam tersebut. Amin.
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi Pada Hari Jum'at
21.37
Ibrahim Abdur Rozaq
, Posted in
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi Pada Hari Jum'at
,
0 Comments
Kesempatan membaca surat Al-Kahfi adalah sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis sore sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’at.
Hukum Mandi Hari Jum'at, Wajib atau Sunnah?
Dalam lafadz al-Nasai dari Jabir yang dia sandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
"Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)
Dengan demikian, hal itu menunjukkan wudlu' saja sudah cukup dan tidak perlu mandi. Dan bahwasanya mandi itu bukan sesuatu yang wajib, tetapiSunnah Mu'akkadah.
Mandi hari Jum'at itu sunnah mu'akkadah, yang senantiasa harus dijaga seorang muslim dalam rangka keluar dari orang yang mewajibkannya. . . (Syaikh ibnu Bazz)
Hendaknya seorang muslim menjaga perintah ini dan tidak meninggalkannya sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan pendapat di kalangan orang-orang yang mewajibkannya secara mutlak.
Sifat Mandi Jum'at
Tata Cara Mandi Janabat yang Sempurna
Siapa bangun dan mendapati basah-basah di celananya (bekas mani) maka wajib mandi, walau tidak ingat mimpinya.Sebaliknya, jika ia bermimpi dan tidak mengeluarkan mani atau tidak mendapati basah-basah pada celananya maka ia tidak wajib mandi.
Perbedaan Mandi Haid Dengan Mandi Janabat
“Berdasarkan hal ini, maka wajib bagi wanita untuk mengurai rambutnya apabila hendak mandi dari haid atau nifas secara khusus. Dan inilah yang lebih selamat untuk diamalkan.”
(Shahih Fiqih Sunnah: I/293)
Tujuan mengoleskan minyak wangi tadi untuk menghilangkan bau yang tidak sedap dan supaya kemaluan dan tempat terkena darah haid menjadi harum.
Bagi wanita yang ditinggal suaminya tetap dianjurkan untuk memakai minyak wangi untuk menghilangkan bau tidak sedap pada kemaluannya dan tempat yang terkena darah haidnya
Hukum Menyeka Badan Pakai Handuk Sesudah Mandi Janabat
21.31
Ibrahim Abdur Rozaq
, Posted in
Hukum Menyeka Badan Pakai Handuk Sesudah Mandi Janabat
,
0 Comments
- Ini adalah perkara spontanitas yang mengandung beberapa kemungkinan. Boleh jadi beliau tidak mengambilnya (handuk/sapu tangan/kain untuk menyeka air) karena adanya perkara lain yang tidak berkaitan dengan makruhnya menggunakan handuk, tetapi masalah yang bertalian dengan kain tersebut, karena terburu-buru atau perkara lainnya.
- Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa kebiasaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah mengggunakan handuk. Jika tidak demikian, tentulah Maimunah tidak menawarkan handuk.
- Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyeka air dengan tangannya. Hal ini menunjukkan tidak makruhnya menggunakan handuk, karena keduanya sama, yaitu membersihkan.
Apakah WanitaTidak Boleh Shalat Dzuhur Sebelum Shalat Jum'at?
21.30
Ibrahim Abdur Rozaq
, Posted in
Apakah WanitaTidak Boleh Shalat Dzuhur Sebelum Shalat Jum'at?
,
0 Comments
Para pembaca yang dirahmati Allah Ta’alaa:
Banyak diantara wanita yang pada hari Jum’at ketika mengerjakan shalat dzuhur mereka mengakhirkan hingga selesai shalat Jum’at dengan keyakinan bahwa shalat dzuhur sebelum shalat Jum’at selesai dilarang dan tidak sah, maka apa sebenarnya hukum permasalahan ini menurut syariat?
Disini kami menyampaikan beberapa fatwa yang kami nukil dari sejumlah situs yang dapat dipercaya. Mudah-mudahan bermanfaat.
Pertanyaan:
Apakah wanita shalat di rumah setelah mendengar azan pada hari Jumat ataukah menunggu sampai selesai khutbah (perlu diketahui bahwa khutbah tidak terdengar tetapi bisa terdengar khutbah lain di televisi) ?
Jawaban:
Apabila wanita shalat di rumahnya shalat dzuhur pada hari Jum’at maka dia tidak shalat hanya karena telah mendengar azan shalat Jum’at semata, karena sebagian khatib ada yang memulai khutbah sebelum masuk waktu dzuhur (waktu shalat dzuhur boleh dimajukan sebelum masuk waktu dzuhur).
Tapi apabila wanita di rumahnya mngetahui waktu dzuhur, dan telah memastikan masuknya waktu dzuhur melalui jam, kalender atau bayangan bagi yang mengetahuinya maka dia boleh shalat dzuhur pada hari Jum’at tersebut sebanyak empat rakaat, meskipun kaum pria belum selesai shalat Jum’at, kecuali apabila wanita dalam keadaan safar maka dia boleh shalat dua rakaat dengan niat qashar.
Apabila wanita ikut shalat Jum’at (dan itu dibolehkan) di masjid berjamaah maka gugur kewajiban shalat dzuhurnya, karena wanita sejajar dengan laki-laki dalam hal ini.
(Mufti: Syeikh Abdul Rahman As-Suhaim, anggota Maktab Ad-Dakwah wal Irsyad).
Demikian juga disebutkan dalam fatwa ulama lain.
Pertanyaan:
Shalat dzuhur pada hari Jum’at bagi wanita apakah setelah azan pertama atau kedua? Jazakumullah khairan.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah kepada baginda Rasulullah keluarganya para shahabatnya dan semua pengikut mereka dengan baik hingga hari kiamat Amma ba’du:
Wanita dan selain mereka yang tidak berkewajiban shalat Jum’at mengerjakan shalat dzuhur setelah memastikan masuknya waktu dzuhur walaupun sebelum shalat Jum’at, Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan: (adapun mereka yang tidak berkewajiban shalat Jum’at seperti musafir, hamba sahaya, wanita, orang sakit dan semua yang ada uzur mereka boleh shalat dzuhur sebelum imam shalat Jum’at menurut pendapat mayoritas ulama).
Kami mengingatkan disini apabila azan pertama yang maksudkan penanya dikumandangkan setelah masuk waktu dzuhur yaitu tergelincirnya matahari dari tengah langit maka shalat di saat itu tidak mengapa, adapun jika azan dikumandangkan sebelum masuk waktu dzuhur – ini yang terjadi pada banyak negeri- maka ini tidak membolehkan shalat dzuhur sesudahnya bagi mereka yang kami sebutkan diatas karena berarti belum masuk waktunya. Wallahu A’lam.








